Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pansus 13 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Ketertiban Umum, Bahas 63 Pasal dalam 18 Bab
Regional

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Ketertiban Umum, Bahas 63 Pasal dalam 18 Bab

RiyadiBy Riyadi02/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Pansus 13, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P., menyebut pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum guna memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, dan responsif terhadap kebutuhan warga di Bandung.

Anggota Pansus 13, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P., menyebut pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga :   Wacana Pilkada Lewat DPRD Ditolak Akademisi, Dinilai Kemunduran Demokrasi

“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujarnya.

Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek. Di antaranya tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.

Menurut Andri, materi yang telah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu. Pembahasan lanjutan untuk sejumlah poin dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026.

Baca juga :   Bupati Blitar Dukung Parade Sound Horeg, Tegas Soal Aturan Main

Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.

Pembahasan raperda turut melibatkan berbagai OPD, di antaranya Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik.

Baca juga :   Dihadapan Polisi, Motor Ojol Dibawa Kabur Maling, Aksinya Terekam CCTV

Pansus 13 memastikan proses pembahasan dilakukan secara hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus realistis untuk diterapkan.

“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkas Andri.[YKP]

Bandung DPRD Ketertiban Umum Pansus Raperda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuruan Daftar! Kuota Program Mudik Gratis via Kereta Api Sudah Terisi 64 Persen
Next Article Kakak Virgoun Tegur Isu Pansos Eks Kekasih, Minta Tak Nebeng Momen Bahagia
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?