RELUNG.ID- Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum guna memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, dan responsif terhadap kebutuhan warga di Bandung.
Anggota Pansus 13, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P., menyebut pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujarnya.
Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek. Di antaranya tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.
Menurut Andri, materi yang telah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu. Pembahasan lanjutan untuk sejumlah poin dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026.
Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.
“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.
Pembahasan raperda turut melibatkan berbagai OPD, di antaranya Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik.
Pansus 13 memastikan proses pembahasan dilakukan secara hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus realistis untuk diterapkan.
“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkas Andri.[YKP]

