RELUNG.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih melakukan pemantauan terhadap 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Pemantauan ini difokuskan pada kepatuhan terhadap izin lingkungan, pengelolaan sampah, serta penanganan limbah domestik dari aktivitas operasional SPPG.
“Kualitas, keamanan, dan menu merupakan prioritas utama,” kata Plt Kepala DLH Prabumulih, Mulyadi Musa, Senin kemarin (20/4/2026).
DLH juga menekankan pentingnya pembayaran retribusi sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulyadi Musa menyatakan, seluruh pengelola SPPG diminta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam aspek pengawasan lingkungan, terutama terkait pengelolaan sampah dan limbah.
Selain itu, standar keamanan pangan menjadi perhatian utama. Setiap dapur SPPG diwajibkan menerapkan proses pengolahan yang aman dan higienis. Tenaga juru masak juga harus memiliki sertifikasi untuk menjamin kualitas makanan yang disajikan.
“Dapur wajib aman dan higienis dimana SPPG wajib mengutamakan keamanan pangan. Juru masak di dapur mitra MBG harus bersertifikat untuk menjamin kualitas,” jelasnya.
DLH menegaskan, pengelola SPPG tidak hanya bertanggung jawab pada penyediaan makanan, tetapi juga tentang pengelolaan yakni wajib mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik secara mandiri sesuai aturan lingkungan yang berlaku.
SPPG wajib mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik hasil operasional secara mandiri, tidak hanya sekadar memasak,” tutupnya. (SMP)

