RELUNG.ID– Seorang karyawati Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berinisial ES, mengaku mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan atasannya sendiri, FRP, yang menjabat sebagai Kepala SPPG.
ES mengaku mengalami tindakan tersebut saat sedang beristirahat di ruang istirahat Mitra SPPG Bukit Lama, Palembang, sekitar pukul 08.00 WIB, 23 Februari 2026.
Saat itu, korban tengah berbaring untuk melepas lelah. Namun, FRP diduga menghampiri dan ikut berbaring di sebelahnya, kemudian meraba bagian punggung serta mengelus kepalanya tanpa persetujuan korban.
“Waktu itu saya sedang istirahat tidur, tiba-tiba diraba-raba oleh Kepala SPPG. Kejadiannya sekitar pukul 8 pagi. Saya langsung melapor kepada pemilik dapur,” ujar ES, kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Korban mengaku peristiwa tersebut membuatnya merasa takut dan trauma, terlebih jam kerjanya terkadang membuatnya baru pulang saat subuh.
Kondisi itu membuat ES merasa tidak nyaman ketika harus beristirahat di tempat kerja. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.
“Kadang pulangnya subuh, jadi saat istirahat itu saya takut dan trauma. Saya ingin pelaku jangan berkeliaran bebas. Pelaku harus ditangkap,” tegasnya.
ES mengungkapkan, dirinya telah mengenal FRP cukup lama. Namun, menurut pengakuannya, komunikasi melalui media sosial Instagram juga kerap diwarnai pesan langsung atau direct message (DM) dari terlapor yang jarang diresponsnya.
Ia juga mengaku pernah mendapat ajakan untuk check-in di hotel secara langsung dari FRP. Namun, ajakan tersebut tidak ditanggapinya.
Selain itu, ES menyebut terlapor berulang kali memberikan komentar bernada sensual dan negatif pada status WhatsApp miliknya ketika mengunggah rekaman aktivitas senam.
Merasa tindakan tersebut mengganggu kenyamanan dan martabatnya, ES akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukum.
Laporan itu telah disampaikan ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 16 September 2026 dengan nomor LP/B/1561/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam laporan tersebut, korban mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Koordinator Regional Sumatera Selatan di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Diana Putri, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan menegur FRP terkait persoalan tersebut.
Menurut Diana, ketika dimintai keterangan secara internal, FRP berdalih tindakannya hanya sebatas bercanda.
“Dia bilang itu bercanda. Kami sudah tahu permasalahan ini, yang bersangkutan saat ini tidak lagi bertugas di dapur tersebut dan sudah pindah tugas ke dapur di OKI,” kata Diana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Diana menegaskan, sanksi administratif berupa penonaktifan akan diberikan apabila proses hukum membuktikan FRP bersalah.
Sementara itu, Deputi Bagian Penindakan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, mengaku belum menerima laporan resmi dari daerah terkait perkara tersebut.
“Laporan ke kita belum ada, kita malah baru tahu dari media,” ujarnya.
Pihak keluarga korban sebelumnya juga mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat pengaduan kepada KPPG, tetapi belum mendapatkan respons.
Kuasa hukum ES, Nusmir, mendesak Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar identitas serta keamanan korban dilindungi dari potensi intimidasi, disertai akses terhadap pemulihan psikologis.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan mengatakan berkas laporan korban sudah masuk dalam tahap pemeriksaan penyidik.[YKP]

