Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pasangan Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi, Berikut Empat Poin Keputusan KPU Metro
Indeks

Pasangan Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi, Berikut Empat Poin Keputusan KPU Metro

alwiBy alwi20/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi mengumumkan keputusan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi, Sp.OG(K), M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Pengumuman tersebut menyusul vonis Pengadilan Negeri (PN) Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah atas tindak pidana pemilihan.

Baca juga :   Dapat Peci dari Ustad Adi Hidayat, Begini Respon Mengejutkan Irfan Hakim

Keputusan KPU Metro yang diumumkan pada Rabu (20/11) memuat empat poin utama:

1. Membatalkan status Paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Kota Metro 2024.

2. Melarang Paslon nomor urut 2 mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024.

3. Mengumumkan pembatalan ini melalui laman resmi dan media sosial KPU Kota Metro.

4. Menetapkan Pilkada Kota Metro hanya diikuti oleh satu Paslon yang memenuhi syarat, yaitu Bambang Imam Santoso dan Rafieq Adi Pradana.

Baca juga :   MK Tolak Gugatan NasDem, Caleg Samantha Tivani dan Muhamad Yaser Gagal ke Senayan

Keputusan ini merujuk pada Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Penetapan Paslon Pemilihan Kepala Daerah.

Vonis PN Metro pada 1 November 2024 menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam dakwaan tunggal tindak pidana pemilihan. Qomaru dijatuhi sanksi denda Rp 6 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan resmi dari KPU Kota Metro terkait keputusan ini,” kata KPU Lampung, Erwan Bustami. Meski demikian, pihaknya tentu akan mengkaji dasar dari keputusan tersebut.

Baca juga :   Pemadaman Karhutla di OKI Terus Berlanjut, Helikopter Water Bombing Dikerahkan

“Sejauh ini kami baru mengetahui dari pemberitaan luar saja,” katanya.

Sementara keputusan KPU Metro tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024. Dalam surat itu, Bawaslu menyampaikan salinan putusan PN Metro yang menjadi dasar hukum pembatalan Paslon nomor urut 2. (EWJ)

Kota Metro KPU Lampung Wahdi-Qomaru
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKuartal Ketiga, Xiaomi EV Raup Pendapatan Rp20 Triliun
Next Article Sony Resmi Meluncurkan Kamera Mirrorless Alpha 1 II, Hadir dengan Teknologi AI Canggih
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?