RELUNG.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli diduga melakukan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan),Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas penetapan tersebut, Firli bakal diberhentikan sementara sebagai ketua KPK.
Baca Juga: Kisah Pasien Kanker yang Balas Dendam dalam Drama ‘Marry My Husband’
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pemberhentian Firli Bahuri akan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya, pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” katanya.
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Joko Widodo memang akan mengeluarkan Keppres usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, sesuai UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
Baca Juga: FANS ONE PIECE HARUS TAHU! Ini Asal Usul Kuma Dijuluki Raja Tirani
“Pasal 32 Ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden,” katanya.
Hanya saja, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dari Polri.
Pasalnya, untuk mengeluarkan Keppres tersebut, harus didasari dengan keterangan yang jelas berupa surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditetapkan Polri terhadap Firli Bahuri. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1099: TERUNGKAP, Ini Awal Mula Lahirnya Pacifista di One Piece
“Mekanisme yang diatur seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan kepada Presiden,” pungkasnya.

