RELUNG.ID- Bupati Pati, Sudewo, kembali menjadi sorotan publik. Setelah menantang masyarakat untuk berdemo terkait kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, sosoknya viral di media sosial.
Berbagai kritik hingga cemoohan membanjiri kolom komentar warganet. Apalagi, di tengah memanasnya situasi, beredar video Sudewo sedang berjoget dan menyawer biduan dalam sebuah acara.
Video berdurasi 33 detik yang diunggah akun X (Twitter) @gojekmilitan pada Kamis (7/8/2025) itu memperlihatkan Sudewo mengenakan kemeja putih dan celana hitam, bergoyang di antara biduan cantik. Tangan kanannya memegang mikrofon, sementara tangan kirinya menggenggam segepok uang pecahan Rp50.000 yang ia sodorkan perlahan kepada para biduan sambil menyanyikan lagu dangdut “Terajana”.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada acara Sedekah Laut TPI Juwana di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/4/2025). Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Sudewo terkait video tersebut.
Sebelum video nyawer ini viral, Sudewo juga menuai kritik setelah mengundang grup dangdut Trio Serigala pada acara di Pendopo Kabupaten Pati, Juni 2025. Penampilan penyanyi berpakaian seksi itu dinilai tidak pantas digelar dalam acara pemerintahan.
Merespons kritik, Sudewo sempat meminta maaf. Ia mengaku terkejut dengan atraksi Trio Serigala yang menurutnya seharusnya tidak dilakukan di Pendopo. “Ini menjadi proses introspeksi menuju kebaikan,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram Folk Konoha pada Senin (16/6/2025).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, Sudewo memiliki total kekayaan Rp31.519.711.746. Kekayaan itu terdiri dari 31 bidang tanah dan bangunan di berbagai daerah senilai Rp17 miliar, delapan kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya Rp795 juta, surat berharga Rp5,39 miliar, serta kas Rp1,96 miliar. Ia tercatat tidak memiliki utang.
Kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen oleh Pemkab Pati memicu gelombang penolakan dari mahasiswa, organisasi sipil, hingga masyarakat. Aksi besar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2025.
Sudewo berdalih, kenaikan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 yang mewajibkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tiga tahun. Menurutnya, NJOP di Pati tidak berubah selama 14 tahun, sehingga kenaikan seharusnya bisa mencapai 1.500 persen.
“Kami hanya menaikkan 250 persen. Proses ini juga sudah dibahas dengan kepala desa dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Menjelang aksi 13 Agustus, massa AMPB mendirikan posko donasi di depan Kantor Bupati Pati. Ratusan dus air mineral hasil sumbangan warga menumpuk hampir menutupi pagar kantor bupati. Koordinator massa, Ahmad Husein, menyebut aksi ini sebagai jawaban atas tantangan Sudewo yang mengaku tidak takut didemo oleh 50 ribu orang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk menyelidiki kenaikan PBB-P2 di Pati. Tito belum memastikan apakah Perda PBB ini sudah dikonsultasikan ke Kemendagri. “Saya akan cek, saya tahu dari media,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).[YKP]

