RELUNG.ID – Pungutan sumbangan untuk lomba Agustusan di jalan di Kota Pagar Alam kini kian marak menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Hal ini menjadi perhatian Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah dan kini mengeluarkan larangan terhadap aktivitas tersebut.
“Kami melarang aksi permintaan sumbangan di jalan dan tempat umum yang berpotensi menganggu kenyamanan masyarakat,” kata Ludi, Jumat (8/8/2025).
Saat ini, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 100/90/801/ 2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se Kota Pagar Alam.
Menurutnya, jika penggalangan dana HUT RI dilakukan dengan cara meminta sumbangan di jalan-jalan serta tempat umum lainnya, hal ini akan membuat warga pengguna jalan dan tempat umum lainya akan terganggu, serta untuk menghindari kesalahpahaman serta potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi kami telah meminta seluruh Camat dan Lurah agar mengimbau seluruh RW dan RT untuk melarang dan menghentikan segala bentuk penggalangan dana yang dilakukan di jalan-jalan atau ditempat umum lainnya,” tegasnya.
Dia mengapresiasi antusiasme masyarakat untuk menggelar kegiatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI. Namun, sebaiknya pelaksanaan kegiatan itu tidak dengan cara menggalang dana di pinggir jalan.
“Apabila terdapat aktivitas permintaan sumbangan yang melanggar ketentuan atau meresahkan masyarakat dalam rangka HUT RI maka segera dilaporkan kepada yang berwenang (polisi).” pungkasnya. (LWM)

