RELUNG.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap oleh tim dari Satresnarkoba Polres Muratara.
Pasutri berinisial inisial DAA (25) dan S (25) ini disergap saat sedang berada di halaman sebuah rumah diduga saat akan transaksi narkoba, Minggu (8/2) sekitar pukul 17.00 wib.
Dari tangan pelaku tim Satresnarkoba berhasil amankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,94 gram.
Penangkapan keduanya sesuai dengan LP/- 05 / II /2026 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Februari 2026.
“Ya kita berhasil amankan Pasutri diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu dan sekarang sudah dibawak ke Polres Muratara guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, SiK melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra. Senin (9/2).
Dijelaskannya keduanya melanggar primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dia menambahkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba dan bermodalkan dari informasi tersebut personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pada saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan.
“Saat diamankan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan dihadapan penyidik kedua mengakui bahwa barang haram itu miliknya untuk dijual,” pungkasnya. (LTM)

