RELUNG.ID – Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, kian memanas. Setelah rencana pelaporan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini menimbang adanya unsur pidana lain yang lebih serius.
Praktisi hukum sekaligus mantan Ketua YLBHI, Dr. Arief Patramijaya Zen (Patra M Zen), menilai persoalan ini harus disikapi hati-hati agar tidak menggerus prinsip demokrasi.
“Kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul adalah hak konstitusional yang harus dijaga. Kritik adalah bagian dari checks and balances. Jangan buru-buru melabeli sebagai pelanggaran hukum tanpa melihat niat dan substansinya,” tegas Patra di sela pelantikan pengurus DPD IKA FH Unsri Sumsel periode 2025–2027 di Kampus Bukit Besar, Palembang, Sabtu (13/9/2025).
Meski begitu, Patra mengingatkan kebebasan tidak bersifat absolut. Jika pernyataan atau tindakan menimbulkan dampak serius terhadap individu maupun institusi negara, maka tetap dapat diproses secara hukum—namun wajib berlandaskan fakta.
Ia juga menyoroti maraknya penangkapan aktivis di Jakarta. “Kalau memang penangkapan itu dilakukan terhadap mereka yang sedang menyuarakan demokrasi dan memperjuangkan hak-hak dasar, maka harus segera dibebaskan. Pendekatannya harus sosial, bukan represif,” tandasnya.
Lebih lanjut, Patra menegaskan pencemaran nama baik adalah delik aduan yang berlaku bagi individu, bukan institusi. “Tidak bisa sembarangan institusi melaporkan seseorang atas delik yang hanya berlaku secara personal,” ujarnya.
Menurutnya, siapa pun yang menyuarakan nilai keadilan, kebenaran, dan HAM, harus didukung. “Selama yang bersangkutan menyuarakan keadilan dan demokrasi, kenapa kita tidak mendukung? Publik wajib berdiri bersama mereka sampai terbukti sebaliknya,” tegas Patra. (DSK)

