RELUNG.ID – Patroli gabungan Komando Distrik Militer (Kodim) 0418/Palembang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 26 ekor babi tanpa dokumen resmi.
Hewan-hewan tersebut diangkut menggunakan satu unit truk yang diamankan di kawasan Simpang Pasar Padang Selasa, Rabu dini hari (12/11/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas distribusi babi ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli gabungan langsung bergerak dan menemukan truk berisi puluhan ekor babi yang tidak disertai dokumen perizinan.
Komandan Kodim 0418/Palembang, Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos., melalui Kepala Staf Kodim Letkol Inf Dery Septriandi, mengatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menelusuri asal-usul pengiriman.
“Kami mengamankan truk bersama dua orang sopir dan 26 ekor babi yang diduga tidak memiliki izin resmi. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan keabsahan dokumennya,” ujar Letkol Dery.
Ia menambahkan, patroli tersebut merupakan kegiatan rutin Kodim 0418/Palembang dalam rangka menjaga keamanan wilayah serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Sementara itu, drh Jafrizal, Pejabat Otoritas Veteriner dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel, menjelaskan bahwa lalu lintas hewan antarwilayah diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 708 Tahun 2024.
Menurutnya, pengiriman hewan antarprovinsi, seperti dari Lampung ke Sumsel wajib dilengkapi Surat Kesehatan Hewan (SKH) dan Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh daerah asal.
“Seluruh dokumen tersebut kini bisa diurus secara online. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada satu pun dari 26 ekor babi itu yang terdaftar di sistem resmi. Jadi, pengiriman ini jelas ilegal,” ungkapnya.
Pihak dinas juga mengingatkan bahwa kelalaian administratif seperti ini berpotensi besar menimbulkan risiko penyebaran penyakit hewan menular, termasuk African Swine Fever (ASF), yang dapat mengancam peternakan lokal dan keamanan pangan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Kodim 0418/Palembang. Kolaborasi antara TNI dan instansi terkait ini penting untuk menjaga keamanan pangan dan memastikan lalu lintas hewan di Sumsel tetap sesuai ketentuan,” pungkasnya. (DSK)

