Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dari Uang Pengamanan Jabatan ke Proyek RSUD, Begini Skema Suap Bupati Ponorogo
Hukum

Dari Uang Pengamanan Jabatan ke Proyek RSUD, Begini Skema Suap Bupati Ponorogo

RiyadiBy Riyadi12/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mencakup pengamanan jabatan serta proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mencakup pengamanan jabatan serta proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo.

Total nilai uang suap yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Sugiri diamankan bersama sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta dalam OTT yang digelar pada Jumat (7/11/2025). Dari total 13 orang yang terjaring, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, serta adik kandung Bupati, Elly Widodo.

Baca juga :   11 Pengguna Narkoba Terjaring di Tempat Hiburan Malam di Palembang

“Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini, yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan tiga pihak swasta. Salah satunya merupakan adik Bupati,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto.

Kasus ini terbagi dalam tiga klaster, suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo dan penerimaan gratifikasi oleh Bupati.

Baca juga :   KPK Panggil Seorang Mahasiswa dalam Kasus Hasto Kristiyanto, Apa Perannya?

Skema suap berawal saat Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sugiri. Tak ingin kehilangan posisi, Yunus menghubungi Sekda Agus Pramono untuk “mengamankan” jabatan tersebut.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan sang Bupati.

Selanjutnya, antara April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Baca juga :   Dalami Kasus Korupsi Kredit LPEI, KPK Garap 3 Tersangka

KPK mencatat, aliran uang tak berhenti di situ. Pada 3 November 2025, Sugiri kembali meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus. Namun hingga tanggal 6 November, uang tersebut belum diterima, sehingga Sugiri kembali menagih.

Keesokan harinya, 7 November 2025, Yunus berkoordinasi dengan rekannya, Indah Bekti Pratiwi, untuk mencairkan uang Rp500 juta melalui pegawai Bank Jatim bernama Endrika. Dana itu kemudian diserahkan ke Sugiri lewat adik iparnya, Ninik, sebelum akhirnya kegiatan itu terendus oleh tim KPK.

“Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Baca juga :   Pj Wali Kota Pekanbaru dan Delapan Pejabat Pemda Terjaring OTT KPK

KPK juga membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan di proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk pembangunan Monumen Museum Reog di Kecamatan Sampung.

“Terkait dengan Museum Reog dan yang lainnya, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya akan kami dalami,” ujar Asep.

Penelusuran tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan utama terhadap OTT yang menjerat Sugiri. KPK menduga pola korupsi di Ponorogo tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dalam jaringan yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Baca juga :   Bupati Edison Resmi Jadi Tersangka KPK Bersama Tiga Orang Lainnya, Diduga Terima Suap Pengadaan di Disdikbud Muara Enim

Selain Sugiri, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat penting Pemkab Ponorogo. Salah satunya Arief Pujiana, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Ponorogo, yang ikut diamankan dalam OTT namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Arief dikenal sebagai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan telah menjabat di lingkungan Pemkab Ponorogo sejak 2009. Ia diduga mengetahui praktik pengaturan jabatan di lingkungan birokrasi daerah.

KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi di luar RSUD Harjono.

Baca juga :   Polisi Amankan Mobil Pelaku Penyerangan Calon Pengantin Pria di Palembang

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Lembaga kami berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana dan jaringan suap yang terjadi di lingkungan Pemkab Ponorogo,” tegas Asep Guntur.[YKP]

Bupati KPK Ponorogo Suap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDitipu Sebesar Rp7 Miliar, Alnando Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi
Next Article Patroli Gabungan TNI Amankan Truk Pembawa 26 Ekor Babi Ilegal di Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?