RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mencakup pengamanan jabatan serta proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo.
Total nilai uang suap yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Sugiri diamankan bersama sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta dalam OTT yang digelar pada Jumat (7/11/2025). Dari total 13 orang yang terjaring, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, serta adik kandung Bupati, Elly Widodo.
“Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini, yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan tiga pihak swasta. Salah satunya merupakan adik Bupati,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto.
Kasus ini terbagi dalam tiga klaster, suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo dan penerimaan gratifikasi oleh Bupati.
Skema suap berawal saat Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sugiri. Tak ingin kehilangan posisi, Yunus menghubungi Sekda Agus Pramono untuk “mengamankan” jabatan tersebut.
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan sang Bupati.
Selanjutnya, antara April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
KPK mencatat, aliran uang tak berhenti di situ. Pada 3 November 2025, Sugiri kembali meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus. Namun hingga tanggal 6 November, uang tersebut belum diterima, sehingga Sugiri kembali menagih.
Keesokan harinya, 7 November 2025, Yunus berkoordinasi dengan rekannya, Indah Bekti Pratiwi, untuk mencairkan uang Rp500 juta melalui pegawai Bank Jatim bernama Endrika. Dana itu kemudian diserahkan ke Sugiri lewat adik iparnya, Ninik, sebelum akhirnya kegiatan itu terendus oleh tim KPK.
“Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
KPK juga membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan di proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk pembangunan Monumen Museum Reog di Kecamatan Sampung.
“Terkait dengan Museum Reog dan yang lainnya, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya akan kami dalami,” ujar Asep.
Penelusuran tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan utama terhadap OTT yang menjerat Sugiri. KPK menduga pola korupsi di Ponorogo tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dalam jaringan yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
Selain Sugiri, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat penting Pemkab Ponorogo. Salah satunya Arief Pujiana, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Ponorogo, yang ikut diamankan dalam OTT namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Arief dikenal sebagai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan telah menjabat di lingkungan Pemkab Ponorogo sejak 2009. Ia diduga mengetahui praktik pengaturan jabatan di lingkungan birokrasi daerah.
KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi di luar RSUD Harjono.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Lembaga kami berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana dan jaringan suap yang terjadi di lingkungan Pemkab Ponorogo,” tegas Asep Guntur.[YKP]

