RELUNG.ID- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Arinarsa, menegaskan bahwa seluruh kendaraan pengawalan (Patwal) pejabat di Sumsel harus menyesuaikan diri dengan larangan penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalanan.
Hal ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, yang melarang penggunaan sirene dan lampu strobo oleh Patwal yang dinilai mengganggu pengguna jalan. Kebijakan ini juga merespons gerakan masyarakat “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menyoroti kebisingan iring-iringan kendaraan pejabat.
“Kita menuruti aturan maupun himbauan dari Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan,” ujar Arinarsa kepada wartawan di Polda Sumsel, Senin (22/9/2025).
Arinarsa menambahkan, Patwal iring-iringan pejabat akan menyesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan tersebut. Pengamanan tetap dijalankan, tetapi dengan tetap menghormati kenyamanan pengguna jalan.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo telah dilakukan. Agus menyebut pihaknya tidak lagi menggunakan pengawalan bersuara bising, karena dikhawatirkan mengganggu masyarakat, terutama saat lalu lintas padat.
“Masukan masyarakat itu hal positif dan kami evaluasi. Pengawalan menggunakan suara-suara itu dibekukan karena mengganggu, apalagi saat padat,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Ia juga mengapresiasi kritik publik yang ramai diperbincangkan di media sosial sebagai bahan evaluasi agar lalu lintas lebih tertib dan nyaman.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” lahir dari keresahan masyarakat terhadap kendaraan berstrobo yang kerap meminta jalan di tengah arus padat. Penggunaan sirene, strobo, dan rotator sendiri sudah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, serta iring-iringan jenazah.[FZP]

