RELUNG.ID- Rais Aam (Dewan Syuriah) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Basalamah, dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.
Menurut Abdul, keberadaan mens rea menjadi unsur penting untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana korupsi.
“Ada mens reanya, harus sampai di sana,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Ia menekankan bahwa pengembalian uang oleh Khalid Basalamah tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Uang tersebut kini sudah disita KPK sebagai barang bukti. “Mengembalikan uang kan tidak mengembalikan proses hukum,” ujarnya.
Abdul juga meminta KPK tidak ragu memproses hukum Khalid Basalamah bersama 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel haji jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Khalid Basalamah menyatakan dirinya hanyalah jemaah yang menjadi korban praktik jual beli kuota haji tambahan 2024. Ia seharusnya berangkat haji melalui jalur furoda, namun ditawarkan menggunakan haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibah Mulia Wisata.
“Kami tadinya semua furoda, lalu ditawarkan menggunakan visa resmi, kuota resmi,” jelas Khalid. Ia menegaskan diperiksa KPK sebagai jemaah, bukan dalam kapasitas pemilik agen travel haji.
KPK sudah meningkatkan kasus pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kantor agen travel, serta pejabat Kemenag.
Dalam kasus ini, kuota tambahan haji sebanyak 20.000 justru dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan resmi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Akibat penyimpangan itu, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.[YKP]

