RELUNG.ID — Pengelola Pasar 16 Ilir, PT Bima Citra Realty (BCR), telah menegaskan penyegelan gedung tersebut, mengakibatkan para pedagang tidak dapat melanjutkan aktivitas berjualan.
Pada Kamis (7/3/2024) malam, gedung tersebut dipasangi segel penuh seng dan banner pemberitahuan penyegelan, menandai larangan masuk dan keluar.
Dalam banner tersebut, tercantum peringatan akan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mencoba merusak penyegelan.
Salah satu pedagang, OS, pemilik toko di gedung tersebut, menyampaikan bahwa larangan ini telah menghentikan sumber penghasilannya secara tiba-tiba, yang sebelumnya ia andalkan untuk menghidupi keluarganya.
Penyegelan ini diduga terkait dengan tuntutan pengelola agar para pedagang setuju dengan perpanjangan Sewa Hak Milik (SHM) dengan biaya sewa yang dinilai fantastis.
“Pengelola meminta biaya sewa mulai dari Rp350 juta hingga Rp700 juta, sementara para pedagang hanya mampu membayar Rp100 juta ke bawah,” kata dia.
Kondisi ini semakin diperparah dengan penurunan pendapatan para pedagang akibat pemasangan seng keliling gedung, yang membuat pendapatan mereka turun hingga 70 persen.
“Edaran resmi dari PT BCR mengenai harga kios yang fantastis, yakni mulai dari Rp350 juta, menambah beban ekonomi pedagang yang tidak mampu membeli kios dengan harga sedemikian mahal, ” kata dia.
Para pedagang merasa bahwa tindakan penyegelan ini tidak adil, terutama karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya seperti surat peringatan.
Mereka menyatakan bahwa penyegelan ini telah secara drastis memutuskan sumber penghasilan mereka tanpa pemberitahuan yang layak dari pengelola.[RG]

