AD (17), Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel ditangkap, usai kedapatan menyimpan tujuh kilogram ganja di Kosannya di Jalan Garuda Mas, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, AD ini ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Kawasan Jalan Ratu Penghulu Karang Sari, Baturaja tepatnya di depan Universitas Baturaja (Unbara), OKU, Sumsel.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan di tempat kosannya,” katanya, Jumat (28/10).
Dari penggeledahan tempat kosan AD, didapati barang bukti berupa 8 bungkus ganja seberat tujuh kilogram. Kemudian, juga didapati setengah kilogram batang ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut didapatnya dari seorang bandar di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke BNN Sumsel untuk mengembangan kembali,” pungkasnya.
