RELUNG.ID – Polisi berikan penjelasan terkait dengan empat orang terduga pelaku kejahatan lintas Provinsi yang diamankan di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dimana penangkapan tersebut sempat viral di media sosial (Medsos).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan dalam penangkapan tersebut awalnya diamankan empat orang terduga pelaku yakni F, N, R dan WS. Keempatnya diamankan pada Kamis, 9 Januari 2025 kemarin.
Dimana sambungnya, pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Yos Sudarso depan Hotel Grand Zuri dan di daerah Watervang. Hasil pemeriksaan, diketahui pelaku F dan N telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran Hotel Cozy Lubuklinggau namun gagal.
Sedangkan R yang juga ikut diamankan lantaran membawa senjata tajam (Sajam). Kemudian seorang lagi yakni inisial WS setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak terbukti.
“Dua lagi, yang satu dikenakan Sajam dan satu lagi tidak terbukti dari hasil pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim pada Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku F dan N diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Catatan Polisi, keduanya telah melancarkan aksi pencurian motor di parkiran Hotel Cozy pada tanggal 30 Desember 2024 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
“Namun aksi mereka gagal lantaran motor yang dicuri dan sudah sempat dirusak kuncinya pakai kunci T tidak menyala,” ujarnya.
Kemudian dari aksi tersebut, pelaku F dan N bersama dengan R serta WS kembali lagi datang ke Lubuklinggau. Dimana pelaku diduga hendak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan mengincar nasabah bank di Lubuklinggau.
“Jadi kemarin Alhamdulillah berhasil kita amankan mereka sedang mencari sasaran yang lain. Dari hasil penangkapan kemarin, kita dapatkan ada busi, kunci T dan termasuk 2 buah senjata tajam jenis pisau. Diduga mereka ingin mencari nasabah bank,” ungkapnya.
Selain itu tambah Kasat Reskrim, para pelaku ini merupakan pelaku kejahatan lintas Provinsi. Dan pelaku juga diduga pernah melakukan tindak pidana kejahatan di daerah Polda Bengkulu.
Sementara itu berdasarkan pengajuan pelaku F dan N, kalau keduanya berasal dari daerah Kepala Curup (Provinsi Bengkulu). Aksi curanmor tersebut pengakuan keduanya bermula saat mereka hendak jalan-jalan ke Lubuklinggau.
Namun di perjalanan, timbul niat untuk melakukan pencurian motor. Sebab salah seorang pelaku telah membawa kunci T.
“Jadi kunci motornya itu sudah di rusak pakai kunci T, namun ketika hendak dinyalakan tidak hidup,” pungkasnya. (ANS)

