RELUNG.ID – Pelarian Aditya Candra Kirana (40) pelaku pembunuhan juru Parkir di Palembang akhirnya terhenti.
Setelah 9 tahun buron, Adit ditangkap oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Pria tersebut ditangkap saat sedang asyik nongkrong di Jalan Pangeran Ayin tepatnya di samping Indomaret Kenten, Talang Kelapa, Banyuasin Selasa lalu (20/2).
Dihadapan polisi, Adit mengakui telah membunuh korban. Lantaran kesal terhadap korban karena telah menghancurkan rumahnya.
Dia menceritakan, kejadian ini berawal saat dia dan korban cekcok mengenai lahan parkir. Kemudian, dia sempat menampar korban.
Setelah cekcok dia kemudian pulang. Namun, korban mungkin tidak menerima hal tersebut dan mendatangi rumahnya bersama rombongan dengan membawa senjata tajam.
“Saat itu terjadilah keributan, dan saya tebas korban dengan senjata tajam,” terangnya.
Korban pun langsung terkapar. Melihat, korban dia langsung kabur dan menghilang selama 9 tahun. Diantaranya bersembunyi di Lampung selama 1 tahun.
“Saya sembunyi satu tahun di Lampung, sisanya saya di Palembang, dan akhirnya ditangkap,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Yumar Hotma Parulian Sirait membenarkan jika anggotanya berhasil menangkap tersangka pembunuhan juru parkir.
Pelaku ini ditangkap setelah menjadi buron selama 9 tahun.
“Sekarang masih dalam pendalaman, nanti kami akan rilis kasusnya,” singkatnya.

