Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Minim Pengawasan Pusat, Pelanggaran Tambang di Sumsel Tak Terkontrol
Liputan Khusus

Minim Pengawasan Pusat, Pelanggaran Tambang di Sumsel Tak Terkontrol

ADMINBy ADMIN08/10/2021
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aktivitas tambang PT Musi Prima Coal. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Sumsel disinyalir terjadi akibat minimnya pengawasan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Dibincangi terkait pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Sumsel ini, Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah membenarkan hal tersebut. Sehingga, pelanggaran-pelanggaran ini terus saja berulang dan merugikan banyak pihak. Mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, sampai pemerintah provinsi Sumsel.

Padahal, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan ini telah meraup banyak keuntungan. “Saat ini saja, (Sumsel) memproduksi 50 juta ton per tahun, sudah banyak sekali masalah. Apalagi nanti (bisa lebih banyak pelanggaran), sebab pemerintah kedepan menargetkan kita (Sumsel) bisa produksi sampai 100 juta ton,” kata Hendriansyah Jumat (8/10).

Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan dalam aktivitas pertambangan, utamanya memaksimalkan pengawasan.

Mulai dari mempertegas dan mengawal regulasi melalui sistem pengawasan yang baik, menambah personil pengawas, bahkan bila diperlukan, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengawasan.

Hendri-sapaannya mengaku telah menyampaikan hal ini secara langsung kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria yang kebetulan melakukan kunjungan kerja ke Palembang.

Sebut saja PT Musi Prima Coal (PT MPC) pemegang IUP di kawasan Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim dan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) pemegang IUJP di kawasan tersebut, untuk menyuplai batubara ke pembangkit listrik mulut tambang, PT GHEMMI.

Selain melakukan pelanggaran lingkungan dengan menghilangkan Sungai Penimur, dalam lingkup aktivitas pertambangannya juga kerap terjadi kecelakaan kerja di areal perusahaan ini.

Dalam kejadian kecelakaan kerja yang terbaru pada Agustus-September lalu, pihak PT MPC dan PT LCL telah mendapatkan sanksi dari Dirjen Minerba. Sayangnya, sanksi ini diabaikan. Perusahaan masih tetap melakukan aktivitas pertambangan meski telah disetop oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu.

Disamping itu, ada pula dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Duta Alam Sumatera (PT DAS) yang berlokasi di Kabupaten Lahat. Beberapa waktu lalu Kolam Pengendap Lumpur (KPL) di areal perusahaan tersebut jebol dan membuat kepanikan.

“Kami hanya dapat tembusan dari tindaklanjut yang sudah mereka laksanakan. Makanya, saat bertemu dengan Direktur Teknik dan Lingkungan tadi, saya minta pengawasan ini ditingkatkan, sehingga permasalahan yang muncul bisa diminimalisir,” jelasnya.

Pemerintah Daerah Tak Lagi Punya Kewenangan

Sejak UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba diberlakukan, pemerintah daerah tak lagi punya kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam aktivitas pertambangan, termasuk izin yang semuanya kini telah tersentralisasi, dilakukan oleh pusat (Kementerian ESDM).

Selain Mineral dan Batubara (Minerba), Hendriansyah menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan di lingkup Minyak dan Gas (Migas). Selama ini menurutnya, kebijakan soal migas, sama sekali tidak melibatkan daerah.

Oleh sebab itu, ia juga mengharapkan peran serta perusahaan sektor minerba dan migas dalam pembangunan di Sumsel. “Jadi tidak timbul kesan daerah cuma kebagian masalah (pelanggaran) lingkungannya saja,” ungkap Hendri.

Terkait minimnya pengawasan pusat ini, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria menolak berkomentar banyak saat ditemui oleh redaksi. Ia bergegas meninggalkan kantor Dinas ESDM Sumsel, Jumat siang. “Semua ditindaklanjuti,” singkatnya. (tim)

Fatality Kasus pencemaran lingkungan Lematang Coal Lestari Musi Prima Coal Pelanggaran Lingkungan Pelanggaran Tambang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KESEMBILAN]
Next Article Pelanggaran Lingkungan Tambang Tanpa Pengawasan, Walhi Sumsel: Kejahatan Negara terhadap Rakyat!
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?