Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Disorot
Politik

Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Disorot

alwiBy alwi21/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025). (DPD RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal, perwira tinggi aktif Korps Bhayangkara, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kini disorot Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Pasalnya, penunjukkan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Secara hakikat, anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata peneliti Formappi, Lucius Karus, beberapa waktu lalu.

Baca juga :   Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

Lucius menjelaskan, pelantikan ini menyalahi dua undang-undang yaitu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 414 ayat (2) yang pada dasarnya Sekjen DPD berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Partisipasi Masyarakat di Palembang Kembali ke TPS, Hanya Capai 78 Persen

“Jelas hanya pegawai negeri sipil yang boleh diangkat sebagai Sekjen DPD. Sekarang yang dipilih adalah perwira polisi aktif ini benar-benar di luar nalar,” terangnya Lucius.

Menurut Lucius, DPD sendiri harus memikul tanggung jawab atas kelalaian prosedural ini. DPD-lah yang mengusulkan calon Sekjen, kemudian Presiden memilih dan menetapkan berdasarkan usulan tersebut. Selain aspek hukum, Lucius menyoroti potensi konflik kepentingan akibat tumpang tindih jabatan.

“Ke mana Irjen Iqbal harus mempertanggungjawabkan tugasnya ke Kapolri atau ke Pimpinan DPD? Ini bisa menyandera independensi Kesekretariatan DPD.” ujarnya.

Baca juga :   Kesan Mendalam di Debat Perdana, Masyarakat Batak Dukung Lucianty sebagai Bupati Muba

Seperti diketahui, pelantikan Irjen M. Iqbal yang dilaksanakan Senin lalu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Hingga saat ini, pihak DPD RI maupun Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi atas kritik Formappi. (vid)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePercepat Transisi ke Mobil Listrik, Honda Mulai Geser Fokus ke Hibrida
Next Article Google Luncurkan Paket AI Ultra dan Fitur Baru Gemini, Termasuk Integrasi di Chrome
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?