Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pelunasan Tahap Pertama Ditutup, 53 CJH di OKI Gagal Berangkat
Regional

Pelunasan Tahap Pertama Ditutup, 53 CJH di OKI Gagal Berangkat

RiyadiBy Riyadi13/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag OKI, Mutawalli.(Relung/HWJ)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sebanyak 53 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahap pertama karena berbagai kendala.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag OKI, Mutawalli, mengungkapkan bahwa dari total 465 CJH yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), hanya 332 orang yang telah menyelesaikan pembayaran hingga batas akhir tahap pertama pada 14 Maret 2025.

“Saat ini tercatat 53 CJH tertunda keberangkatannya karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, menunggu mahrom, serta kendala ekonomi,” ujar Mutawalli, Kamis (13/3/2025).

Baca juga :   Curhatan Sopir Truk Korban Pemalakan Bersenjata Tajam di OKI, Viral di Medsos

Selain itu, beberapa CJH belum melunasi biaya haji karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan atau istithoah.

Bagi CJH yang belum melunasi pembayaran, Kemenag OKI membuka pelunasan tahap kedua mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. Tahap ini diperuntukkan bagi CJH yang mengalami kendala khusus, seperti gabung mahrom, gagal sistem, atau berstatus cadangan yang naik porsi keberangkatan sesuai nomor urut.

Terkait CJH yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, Mutawalli menjelaskan bahwa ahli waris memiliki dua opsi, yakni mengajukan pengembalian dana atau menggantikan posisi CJH yang wafat dengan nomor porsi yang telah dialihkan, sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Baca juga :   Bakar Lahan, Siap-siap Disanksi Denda dan Penjara

Ahli waris yang ingin menggantikan harus memiliki hubungan keluarga yang sah, seperti anak, saudara kandung, atau orang tua, serta melengkapi dokumen resmi yang dibutuhkan.

“Semoga dengan dibukanya pelunasan tahap kedua, CJH yang tertunda dapat segera melunasi dan berangkat sesuai jadwal,” tutupnya.[HWJ]

53 CJH Gagal Berangkat OKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKabur ke Bengkulu Usai Bunuh Bos, Dua Karyawan Cucian Mobil di Prabumulih Ditangkap Polisi
Next Article Iklan Esemka Tahun 2012 Kembali Viral, Netizen: Mobil Goib, Satu Negara Tertipu
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?