RELUNG.ID – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD RI, mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap usulan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia menegaskan bahwa setiap langkah harus sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.
“Negara kita memiliki mekanisme ketatanegaraan. Jika ada pihak yang menyampaikan usulan seperti itu, ikuti saja prosesnya sesuai aturan. Itu bagian dari dinamika demokrasi, biasa saja,” kata Jokowi di Solo, Jumat (6/6/2025).
Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran berat seperti korupsi atau perbuatan tercela. “Mekanisme pemakzulan sudah diatur dengan jelas. Proses harus mengikuti sistem yang berlaku,” paparnya.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengungkapkan bahwa usulan ini berfokus pada dugaan pelanggaran dalam putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu. “Surat ini telah disetujui oleh Pak Try (Sutrisno) dan dikirimkan pada 2 Juni 2025,” ujarnya.
Pernyataan tersebut juga ditegaskan melalui dokumen yang ditandatangani sejumlah purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi. Namun, ia memastikan akan mengecek keaslian dokumen yang beredar.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, sebelumnya menilai bahwa Pilpres 2024 telah berjalan sesuai prosedur konstitusi. “Pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU dan putusan itu dikuatkan oleh MK,” kata Muzani.

