Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi: Ikuti Prosedur Ketatanegaraan
Indeks

Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi: Ikuti Prosedur Ketatanegaraan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD RI, mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap usulan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia menegaskan bahwa setiap langkah harus sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.

“Negara kita memiliki mekanisme ketatanegaraan. Jika ada pihak yang menyampaikan usulan seperti itu, ikuti saja prosesnya sesuai aturan. Itu bagian dari dinamika demokrasi, biasa saja,” kata Jokowi di Solo, Jumat (6/6/2025).

Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran berat seperti korupsi atau perbuatan tercela. “Mekanisme pemakzulan sudah diatur dengan jelas. Proses harus mengikuti sistem yang berlaku,” paparnya.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengungkapkan bahwa usulan ini berfokus pada dugaan pelanggaran dalam putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu. “Surat ini telah disetujui oleh Pak Try (Sutrisno) dan dikirimkan pada 2 Juni 2025,” ujarnya.

Pernyataan tersebut juga ditegaskan melalui dokumen yang ditandatangani sejumlah purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi. Namun, ia memastikan akan mengecek keaslian dokumen yang beredar.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, sebelumnya menilai bahwa Pilpres 2024 telah berjalan sesuai prosedur konstitusi. “Pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU dan putusan itu dikuatkan oleh MK,” kata Muzani.

Gibran Jokowi Pemakzulan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article13 Tips Ampuh Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing untuk Hidangan Lezat
Next Article Jemaah Haji Asal OKU Timur Wafat di Arafah, Usia dan Kelelahan Jadi Faktor Utama
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?