RELUNG.ID – Polisi beberkan motif peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka Parij Fardian Mahardika alias Larit (26) terhadap korban Sugiyansah (36) tiga hari lalu.
Korban tewas di depan rumahnya di Jalan Rawa Makmur Kenanga II, RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
“Motifnya dari hasil penyelidikan tersangka beserta keluarga mencari korban untuk meminta atau menagih janji dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar pada Senin, (13/4/2026).
Dijelaskan, perselisihan tersebut terjadi sudah lama. Dimana sebelumnya, diduga tersangka bersama keluarganya menjualkan tanah milik korban di daerah wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang informasinya senilai Rp 1 miliar. Korban diduga menjanjikan upah (fee) 20 persen.
Setelah itu, tersangka berusaha menagih janji fee tersebut dengan mencari korban. Namun setiap kali ditagih, diduga korban tidak pernah ada.
Hingga puncaknya, tersangka bersama keluarganya bertemu dengan korban yang sedang mengecek pembangunan rumah di lokasi kejadian pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelaku datang dengan tiga orang ke lokasi menemui korban, diantaranya 2 laki-laki dan seorang perempuan,” ujarnya.
Lalu dalam pertemuan tersebut terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Hingga berujung dengan keributan dan terjadilah penusukan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Pelaku dikejar dan korban sempat kembali membawa kayu, kemudian memukul tersangka. Tersangka juga sudah siap membawa senjata tajam dan langsung menusuk korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, usai kejadian tersebut korban tergeletak bersimbah darah dan dibantu oleh warga dengan dibawa ke Rumah Sakit. Sedangkan tersangka kabur. Korban tewas dengan empat tusukan dibagian dada.
“Untuk saat ini baru satu orang tersangka, sedangkan 3 orang lainnya masih menjadi saksi dalam kejadian itu,” bebernya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka ditangkap selam beberapa jam usai kejadian. Tersangka ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubukinggau di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dijatuhi Pasalnya kena 458 junto 459 KUHP, untuk tahanan dikenakan sampai ke 20 tahun penjara,” pungkasnya. (NSR)

