Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer, Pertamina Siapkan Akses Pangkalan Terdekat
Bisnis

Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer, Pertamina Siapkan Akses Pangkalan Terdekat

RiyadiBy Riyadi03/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gas elpiji 3Kg saat sedang dilakukan pengisian.(Maya/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah melalui Kementerian ESDM mulai 1 Februari 2025 menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina, dan tidak lagi melalui pengecer.

Pertamina Patra Niaga pun segera merespons dengan menyiapkan akses untuk mempermudah masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat.

“Untuk kemudahan masyarakat dalam menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami telah menyediakan link pencarian pangkalan melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa menghubungi Call Centre di 135,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Baca juga :   Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Meski Konflik Iran-Israel Memanas

Heppy menjelaskan, Pertamina Patra Niaga akan sepenuhnya menjalankan kebijakan pemerintah mengenai distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung di Pangkalan Resmi Pertamina.

“Dengan membeli di Pangkalan resmi, masyarakat akan mendapatkan harga yang lebih murah, karena harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tambah Heppy.

Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin takaran LPG 3 kg yang lebih tepat, karena pangkalan telah dilengkapi dengan timbangan untuk memastikan berat gas yang dijual.

Baca juga :   Pertamina Gelar AJP 2025, Angkat Tema Energizing Indonesia

“Untuk pengecer, mereka dapat menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” imbuh Heppy.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memantau penyaluran LPG 3 kg untuk memastikan ketersediaan pasokan dan distribusi yang aman bagi masyarakat.

“Untuk wilayah Sumatera Selatan, terdapat 6.812 Pangkalan yang siap melayani kebutuhan LPG 3 kg masyarakat,” ungkap Tjahyo.

Baca juga :   Utang Baru 2026 Tembus Rp 781,86 Triliun, Pajak Ditargetkan Naik 13,5 Persen

Pertamina juga terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk memastikan LPG subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.[CKM]

Elipiji Melon Gas Elipiji LPG 3Kilogram Pertamina
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumsel Terima 13 Ribu Dosis Vaksin PMK Tahap II, Upaya Pencegahan Diperkuat
Next Article Pemerintah Dorong Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan Resmi untuk Kurangi Antrean
Riyadi

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?