Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemerintah Dorong Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan Resmi untuk Kurangi Antrean
Bisnis

Pemerintah Dorong Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan Resmi untuk Kurangi Antrean

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gas elpiji 3Kg saat sedang dilakukan pengisian.(Maya/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta para pengecer LPG 3 kg untuk segera mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil guna mengatasi lonjakan antrean di pangkalan setelah pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer sejak 1 Februari 2025.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah terus mengawasi dampak kebijakan ini, termasuk mengantisipasi antrean panjang yang terjadi di berbagai daerah.

“Saat ini, kami sedang membahas dan mengawasi agar antrean tidak semakin panjang. Banyak pengecer yang sebelumnya berjualan kini harus beralih menjadi pangkalan resmi. Kami berupaya agar mereka segera mendaftar,”ujar Bahlil dalam konferensi pers, Senin (3/2).

Baca juga :   Mulai 1 Februari 2025, Penjualan LPG 3 Kg di Warung Dilarang, Hanya Bisa di Pangkalan Resmi

Bahlil juga menekankan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan, sehingga tidak ada alasan bagi pengecer untuk menolak menjadi pangkalan resmi.

“Ini hanya perubahan status dari pengecer ke pangkalan, dan izinnya diberikan. Justru jika ada yang tidak mau, saya bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?”tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa transisi pengecer menjadi pangkalan memang membutuhkan waktu. Namun, langkah ini dinilai krusial untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Usulkan Kenaikan Kuota LPG 3 Kg hingga 366.730 MT

“Pengecer itu sebenarnya ilegal. Dari situlah sering terjadi penyaluran yang tidak sesuai aturan, di mana harga LPG bisa mencapai Rp 30 ribu per tabung, jauh lebih tinggi dari harga resmi,”jelas Achmad.

Dengan adanya perubahan sistem ini, pemerintah berharap LPG 3 kg dapat didistribusikan secara lebih tertata, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan harga sesuai ketentuan. Achmad juga memastikan bahwa proses perizinan akan dipermudah, sehingga para pengecer tidak kesulitan dalam beralih menjadi pangkalan resmi.

“Kami ingin memastikan bahwa LPG 3 kg sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tanpa adanya permainan harga di tingkat pengecer,”tambahnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan harga yang sesuai, serta menghindari kelangkaan akibat distribusi yang tidak terkontrol.[TRA]

LPG 3 KG Menteri ESDM Pangkalan LPG 3 KG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer, Pertamina Siapkan Akses Pangkalan Terdekat
Next Article Polsek Penukal Abab Amankan Senjata Api Ilegal dalam Patroli Rutin, Dua Tersangka Diamankan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?