RELUNG.ID – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta para pengecer LPG 3 kg untuk segera mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil guna mengatasi lonjakan antrean di pangkalan setelah pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer sejak 1 Februari 2025.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah terus mengawasi dampak kebijakan ini, termasuk mengantisipasi antrean panjang yang terjadi di berbagai daerah.
“Saat ini, kami sedang membahas dan mengawasi agar antrean tidak semakin panjang. Banyak pengecer yang sebelumnya berjualan kini harus beralih menjadi pangkalan resmi. Kami berupaya agar mereka segera mendaftar,”ujar Bahlil dalam konferensi pers, Senin (3/2).
Bahlil juga menekankan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan, sehingga tidak ada alasan bagi pengecer untuk menolak menjadi pangkalan resmi.
“Ini hanya perubahan status dari pengecer ke pangkalan, dan izinnya diberikan. Justru jika ada yang tidak mau, saya bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?”tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa transisi pengecer menjadi pangkalan memang membutuhkan waktu. Namun, langkah ini dinilai krusial untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.
“Pengecer itu sebenarnya ilegal. Dari situlah sering terjadi penyaluran yang tidak sesuai aturan, di mana harga LPG bisa mencapai Rp 30 ribu per tabung, jauh lebih tinggi dari harga resmi,”jelas Achmad.
Dengan adanya perubahan sistem ini, pemerintah berharap LPG 3 kg dapat didistribusikan secara lebih tertata, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan harga sesuai ketentuan. Achmad juga memastikan bahwa proses perizinan akan dipermudah, sehingga para pengecer tidak kesulitan dalam beralih menjadi pangkalan resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa LPG 3 kg sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tanpa adanya permainan harga di tingkat pengecer,”tambahnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan harga yang sesuai, serta menghindari kelangkaan akibat distribusi yang tidak terkontrol.[TRA]

