RELUNG.ID — Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pengecer LPG 3 kg tetap dapat berjualan meskipun dengan sistem distribusi yang baru.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaktifkan kembali pengecer dan merancang skema distribusi yang lebih tertata, guna mencegah lonjakan harga yang membebani masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa komunikasi antara DPR dan Presiden terkait penataan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer telah dilakukan.
Menurutnya, keinginan dari Kementerian ESDM adalah menertibkan harga di pengecer agar tidak memberatkan masyarakat. Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi kepada ESDM untuk mengaktifkan pengecer kembali mulai hari ini, namun dengan pengaturan yang lebih terstruktur.
“Pengecer-pengecer yang ada akan dijadikan sub pangkalan. Dengan adanya aturan baru ini, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer akan lebih terkendali dan tidak mahal bagi masyarakat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen RI, Selasa (4/2).
Skema distribusi baru ini akan memungkinkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg dengan harga yang telah ditentukan, sehingga menghindari harga yang terlalu tinggi yang merugikan konsumen. Meskipun demikian, proses penataan akan dilakukan secara bertahap agar distribusi LPG di lapangan tetap berjalan lancar.
Pemerintah juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg di pasaran tetap aman dan tidak ada kelangkaan. Beberapa waktu lalu, kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kg sempat terjadi karena mekanisme distribusi yang belum sepenuhnya teratur.
Bahkan, beberapa pengecer dilaporkan menjual LPG 3 kg dengan harga tinggi, mencapai Rp 30.000 per tabung, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dasco menegaskan bahwa dengan penataan yang lebih baik, harga LPG 3 kg akan lebih stabil, sehingga masyarakat tidak akan lagi terbebani dengan harga yang tidak wajar. Regulasinya kini tengah disusun untuk memastikan distribusi yang lebih efisien dan teratur, seiring dengan pemulihan operasional pengecer.
“Kebijakan awal untuk membatasi pengecer bukan berasal dari Presiden, namun setelah melihat dampaknya, Presiden turun tangan untuk menyesuaikan kebijakan demi kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg akan lebih terjamin, harga dapat lebih terkendali, dan kesejahteraan masyarakat dapat tetap terjaga.[TRA]

