RELUNG.ID – Kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjelang Idul Fitri 2026 masih belum sepenuhnya terang. Pemerintah memastikan hak THR berlaku bagi pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun nasib pegawai non-ASN di lingkungan SPPG belum mendapat kepastian.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemberian THR bagi pegawai SPPG yang berstatus ASN mengikuti regulasi nasional yang berlaku.
“Kalau ASN, tentu sesuai Undang-Undang ASN dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (29/1/2026).
Sebagai catatan, pada 2025 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Namun, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur THR bagi pegawai SPPG yang bukan ASN.
Saat ditanya lebih lanjut terkait peluang THR bagi pegawai non-ASN, Dadan tidak memberikan jawaban pasti, menandakan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Di luar soal THR, Dadan menepis kabar adanya SPPG yang dibekukan akibat persoalan pasokan bahan baku. Ia memastikan seluruh dapur MBG tetap beroperasi dan justru membutuhkan pasokan yang stabil dari UMKM serta petani lokal.
“Kebutuhan bahan baku sangat besar, sehingga SPPG harus bergantung pada kontinuitas pasokan lokal,” jelasnya.
Untuk menjaga kualitas dan penerimaan masyarakat, setiap SPPG dilengkapi dengan satu ahli gizi. Peran mereka tidak hanya mengatur nilai gizi, tetapi juga memastikan menu berbasis potensi sumber daya lokal dan sesuai selera masyarakat setempat.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga mengambil langkah strategis dengan melibatkan Perum Bulog. Dadan menyebutkan, daerah yang mengalami kesulitan pasokan beras komersial kini mulai menggunakan beras Bulog untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Daerah-daerah yang kesulitan suplai sudah mulai menggunakan beras Bulog,” katanya.
Dari sisi dampak ekonomi, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memaparkan skala besar program MBG yang tengah berjalan. Hingga saat ini, tercatat 60 juta penerima manfaat, didukung oleh 22.091 SPPG atau dapur MBG, dengan serapan tenaga kerja mencapai 924.424 orang.
Tak hanya itu, sekitar 32.000 pegawai sedang diproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara di sektor hulu, terdapat 68.551 pemasok yang mayoritas merupakan UMKM, serta 21.413 mitra yang terlibat langsung dalam rantai pasok program.
“Bayangkan dampaknya. Satu supplier UMKM saja bisa melibatkan 20 sampai 30 tenaga kerja. Efek ekonominya berlipat,” kata Zulhas.[THQ]

