Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga Dua Bulan
Indeks

Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga Dua Bulan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sebanyak 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada Jumat (2/5/2025) di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat selama dua bulan ke depan. Kebijakan tersebut diambil di tengah situasi global yang masih dibayangi konflik Iran dan dampaknya terhadap ekonomi dunia, termasuk ancaman kenaikan harga energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

“Dalam situasi seperti sekarang, di mana perang belum berakhir, maka work from home akan dilanjutkan untuk dua bulan ke depan,” ujar Airlangga di Istana Negara, Kamis (21/5/2026).

Kebijakan WFH sebelumnya mulai diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.

Selain memperpanjang WFH, pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket insentif ekonomi guna menjaga pergerakan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini.

“Ada beberapa insentif yang sedang dipersiapkan pemerintah agar ekonomi kuartal kedua tetap bergerak,” katanya.[THQ]

Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian WFH ASN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerteduh di Kebun Sawit, 7 Perempuan di Muara Enim Disambar Petir, Satu Orang Tewas
Next Article Viral! Kabar Penutupan IP Mall di Palembang Per 1 Juni
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?