RELUNG.ID – Pemerintah mulai mengubah pendekatan terhadap penanganan pakaian bekas impor ilegal atau balpres yang disita Bea Cukai. Alih-alih langsung dimusnahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi baru: mendaur ulang dan memanfaatkan kembali pakaian-pakaian tersebut.
Menurut Purbaya, ide ini muncul setelah diskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), yang menilai balpres sitaan berpotensi diolah ulang menjadi bahan baku industri tekstil.
“Arahan Presiden jelas yakni barang sitaan jangan hanya dibakar. Kita pikir-pikir, apa bisa dicacah ulang? Ternyata bisa,” kata Purbaya, Minggu (14/11).
Salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan opsi daur ulang ialah mahalnya biaya pemusnahan. Satu kontainer balpres membutuhkan dana sekitar Rp12 juta. Belum termasuk biaya lain seperti tenaga kerja, logistik, hingga proses hukum terhadap pelaku.
“Saya sering komplain, balpresnya tertangkap tapi pelanggarnya tidak bisa didenda. Barangnya harus dimusnahkan, dan itu mahal,” ujar Purbaya.
AGTI menyambut baik gagasan ini. Mereka siap mencacah dan mengolah kembali balpres sitaan. Model yang ditawarkan memungkinkan sebagian hasil daur ulang diserap industri tekstil, sementara sisanya dijual kepada pelaku UMKM dengan harga murah.
“Mereka mau. Sebagian dipakai industri, sebagian bisa untuk UMKM,” jelasnya.
Data pemerintah menunjukkan maraknya peredaran pakaian ilegal dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2024–2025, Bea Cukai menahan sekitar 17.200 bal atau setara 1.720 ton pakaian bekas impor ilegal—diperkirakan mencapai 8,6 juta potong.
Pengawasan dilakukan dari jalur laut hingga perbatasan darat. Namun jumlah barang yang masuk tetap tinggi, menekan industri tekstil dalam negeri, terutama pelaku IKM.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengungkapkan banyak IKM tekstil Jawa Barat datang langsung mengadukan nasib mereka yang kian terpuruk akibat serbuan thrifting.
“Ada tujuh IKM yang menemui kami. Mereka bilang usaha makin terjepit,” ujarnya.
Di Bandung, 19.391 balpres ditindak tahun ini dengan nilai sekitar Rp112 miliar. Namun sebagian pelaku industri meyakini sebagian barang sitaan itu masih beredar kembali.
Kementerian Perdagangan mengklaim sudah memusnahkan 85,56 persen balpres sitaan. Namun Darmadi menilai pemusnahan saja tidak cukup. Jika tidak ada penanganan komprehensif, jumlah balpres ilegal akan terus bertambah, membuat industri lokal semakin rapuh.
Ia mencontohkan Majalaya, kota yang pernah berjaya sebagai pusat tekstil Jawa Barat.
“Sekitar 70 persen IKM di sana bangkrut. Yang bertahan tinggal 30 persen. Mesin-mesin mereka bahkan sudah dijual kiloan,” ungkapnya.

