Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemerintah Pertimbangkan Daur Ulang Balpres Ilegal
Bisnis

Pemerintah Pertimbangkan Daur Ulang Balpres Ilegal

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pakaian bekas impor ilegal. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah mulai mengubah pendekatan terhadap penanganan pakaian bekas impor ilegal atau balpres yang disita Bea Cukai. Alih-alih langsung dimusnahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi baru: mendaur ulang dan memanfaatkan kembali pakaian-pakaian tersebut.

Menurut Purbaya, ide ini muncul setelah diskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), yang menilai balpres sitaan berpotensi diolah ulang menjadi bahan baku industri tekstil.

“Arahan Presiden jelas yakni barang sitaan jangan hanya dibakar. Kita pikir-pikir, apa bisa dicacah ulang? Ternyata bisa,” kata Purbaya, Minggu (14/11).

Salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan opsi daur ulang ialah mahalnya biaya pemusnahan. Satu kontainer balpres membutuhkan dana sekitar Rp12 juta. Belum termasuk biaya lain seperti tenaga kerja, logistik, hingga proses hukum terhadap pelaku.

“Saya sering komplain, balpresnya tertangkap tapi pelanggarnya tidak bisa didenda. Barangnya harus dimusnahkan, dan itu mahal,” ujar Purbaya.

AGTI menyambut baik gagasan ini. Mereka siap mencacah dan mengolah kembali balpres sitaan. Model yang ditawarkan memungkinkan sebagian hasil daur ulang diserap industri tekstil, sementara sisanya dijual kepada pelaku UMKM dengan harga murah.

“Mereka mau. Sebagian dipakai industri, sebagian bisa untuk UMKM,” jelasnya.

Data pemerintah menunjukkan maraknya peredaran pakaian ilegal dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2024–2025, Bea Cukai menahan sekitar 17.200 bal atau setara 1.720 ton pakaian bekas impor ilegal—diperkirakan mencapai 8,6 juta potong.

Pengawasan dilakukan dari jalur laut hingga perbatasan darat. Namun jumlah barang yang masuk tetap tinggi, menekan industri tekstil dalam negeri, terutama pelaku IKM.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengungkapkan banyak IKM tekstil Jawa Barat datang langsung mengadukan nasib mereka yang kian terpuruk akibat serbuan thrifting.

“Ada tujuh IKM yang menemui kami. Mereka bilang usaha makin terjepit,” ujarnya.

Di Bandung, 19.391 balpres ditindak tahun ini dengan nilai sekitar Rp112 miliar. Namun sebagian pelaku industri meyakini sebagian barang sitaan itu masih beredar kembali.

Kementerian Perdagangan mengklaim sudah memusnahkan 85,56 persen balpres sitaan. Namun Darmadi menilai pemusnahan saja tidak cukup. Jika tidak ada penanganan komprehensif, jumlah balpres ilegal akan terus bertambah, membuat industri lokal semakin rapuh.

Ia mencontohkan Majalaya, kota yang pernah berjaya sebagai pusat tekstil Jawa Barat.

“Sekitar 70 persen IKM di sana bangkrut. Yang bertahan tinggal 30 persen. Mesin-mesin mereka bahkan sudah dijual kiloan,” ungkapnya.

Daur Ulang Menkeu Pakian Bekas Impor Ilegal Purbaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOperasi Sikat II Musi 2025 Berakhir, Polda Sumsel Tangkap Ribuan Pelaku Kriminal di Sumsel
Next Article Meta Hadirkan Fitur Obrolan Pihak Ketiga untuk Pengguna WhatsApp di Eropa
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?