RELUNG.ID — Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, pemerintah akhirnya menegaskan langkah konkret menuju redenominasi atau penyederhanaan digit rupiah. Kebijakan ini resmi masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, redenominasi ditetapkan sebagai program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rampung pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam Renstra tersebut.
Langkah ini bukan sekadar memotong tiga angka nol pada uang, melainkan membangun efisiensi ekonomi dan meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia.
Redenominasi tidak mengubah daya beli masyarakat. Uang Rp10.000, misalnya, kelak akan ditulis menjadi Rp10. Nilai barang dan jasa tetap sama, hanya cara penulisannya yang disederhanakan.
Kemenkeu memaparkan empat alasan utama di balik urgensi kebijakan ini:
- Mendorong efisiensi perekonomian dan daya saing nasional.
- Menjaga kesinambungan serta stabilitas ekonomi nasional.
- Menjamin nilai rupiah agar tetap kuat dan stabil.
- Meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat global.
Dengan begitu, redenominasi diharapkan menjadi simbol kepercayaan baru terhadap rupiah di tengah perubahan ekonomi dunia yang makin dinamis.
Sebelum masuk Renstra, isu redenominasi sempat mengemuka di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Zico meminta agar pemerintah segera menjalankan redenominasi dengan menyesuaikan nilai pecahan — misalnya Rp1.000 menjadi Rp1. Namun, MK menolak gugatan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menyebut, redenominasi adalah kebijakan fundamental yang tidak bisa diputuskan hanya lewat tafsir hukum, melainkan harus melalui undang-undang khusus.
“Kebijakan redenominasi mata uang rupiah memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, 17 Juli 2025.[THQ]

