RELUNG.ID – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa seluruh penggilingan di Sumatera Selatan (Sumsel) wajib membeli gabah kering panen (GKP) minimal seharga Rp 6.500 per kilogram. Jika ada yang melanggar aturan ini, pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha mereka.
Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, pada Rabu (12/2/2025). Menurutnya, penggilingan yang tetap membeli di bawah harga tersebut akan dipantau dan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan daerah.
“Kalau di Palembang atau wilayah Sumsel lainnya masih ada yang membeli di bawah Rp 6.500/kg, ini adalah peringatan terakhir. Jika besok masih ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan daerah akan memanggil pelaku usaha yang mengacaukan harga ini,” ujar Hermawan dengan tegas.
Kebijakan harga dasar pembelian gabah ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha beras, baik dari pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diwajibkan mematuhinya.
“Bukan hanya Bulog, tetapi semua penggilingan harus membeli Rp 6.500/kg. Jika ada yang berani membeli di bawah harga itu, izinnya bisa direkomendasikan untuk dicabut atau bahkan tokonya ditutup,” tambah Hermawan.
Langkah ini diambil untuk melindungi petani agar mereka tidak mengalami kerugian akibat harga gabah yang terlalu rendah. Hermawan memastikan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan oleh pihaknya bersama Satgas Pangan di berbagai daerah.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua pelaku usaha beras, termasuk dua perusahaan besar seperti Topi Koki dan Beras Raja.
“Perintah Presiden jelas, semua harus membeli dengan harga Rp 6.500/kg. Tidak ada tawar-menawar,”tegasnya.
Sementara itu, Satgas Pangan juga telah menginstruksikan jajarannya di 19 provinsi untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi. Indra Gunawan, perwakilan Satgas Pangan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh Satgas di daerah agar segera menindaklanjuti aturan ini.
“Kami akan terus mengecek dan memantau. Jika masih ada yang melanggar setelah diperingatkan secara persuasif, maka kami akan bertindak lebih tegas,” kata Indra.[THQ]

