RELUNG.ID – Pelarian Jaka Perdana (49) selama satu bulan akhirnya berakhir usai ditangkap di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan penipuan 14 calon pengantin di Palembang
Pemilik Wedding Organizer (WO) ini harus mendekam di Sel Tahanan Polsek Ilir Barat II Palembang.
Baca Juga: Kabut Asap di Palembang Kembali Pekat, Karhutla Meluas
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan setidaknya ada 14 calon pengantin yang menjadi korban pelaku ini.
Dimana, kerugian para korban mencapai Rp1,3 miliar.
“Korban terakhir yang ditipu tersangka Jaka ini adalah Lutfiyah Hasyim (27),” katanya.
Baca Juga: Honda Pamerankan Dua Produk Baru di Japan Mobility Show 2023, Dibuat dari Resin Akrilik Daur Ulang!
Dalam laporannya ke polisi, saat itu mereka telah menandatangani kontrak untuk membayar DP sesuai kesepakatan untuk menggelar acara pernikahan serta resepsi pada Jumat (29/9) lalu.
Namun, setelah uang dibayarkan ternyata pelaku pun kabur tanpa kejelasan.
“Karena itu, korban melapor ke polisi,” katanya.
Baca Juga: Leica M11-P dan Lensa Summicron-M 28 f/2 ASPH, Revolusi Teknologi Fotografi
Modus yang digunakan tersangka sendiri yaitu menawarkan jasa Wedding Organizer kepada calon pengantin. Namun, mendekati acara, pelaku mendadak hilang tanpa jejak.
Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri. Hasil pemeriksaan, uang penipuan itu hanya tersisa Rp 5,6 juta.
“Namun kami masih mendalami lagi buat apa saja, uang itu digunakan,”ujarnya.
Baca Juga: 4 November, Attack On Titan The Final Season Tayang 85 Menit
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 Juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

