Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pemilu 2024: Tata Cara Memilih di TPS
Politik

Pemilu 2024: Tata Cara Memilih di TPS

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tata cara Pemilu, Foto KPU RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dalam rangka menyambut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyosialisasikan tata cara memilih di tempat pemungutan suara (TPS) melalui kanal YouTube resminya.

Proses pemungutan suara menjadi puncak dari Pemilu 2024, di mana setiap pemilih memiliki peran penting dalam menentukan arah masa depan negara.

Untuk itu, pemahaman yang baik mengenai langkah-langkah pemungutan suara sangatlah penting bagi seluruh masyarakat.

Baca juga :   Pj Gubernur Sumsel Gunakan Hak Pilihnya Pemilu 2024 di Palembang 

Berikut adalah langkah-langkah tata cara memilih di TPS yang perlu diperhatikan:

1. Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Langkah pertama adalah memastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 melalui situs Cek DPT Online.

2. Kehadiran di TPS

Setelah memastikan keberadaan dalam DPT, pemilih harus mengunjungi TPS yang ditentukan.

3. Pencatatan Kehadiran

Saat tiba di TPS, pemilih akan diminta untuk mencatat kehadirannya di meja pencatatan.

Baca juga :   Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai: Bawaslu Sumsel Minta Melepas APK

4. Pengambilan Surat Suara

Selanjutnya, pemilih dapat mendatangi meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menerima surat suara.

5. Pencoblosan di Bilik Suara

Setelah mendapatkan surat suara, pemilih melakukan pencoblosan di bilik suara sesuai dengan pilihannya.

6. Penyimpanan Surat Suara

Surat suara yang telah dicoblos dimasukkan ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warnanya.

7. Pencelupan Jari ke dalam Tinta

Sebagai tanda telah melakukan pemungutan suara, pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta yang disediakan.

Baca juga :   759 TPS Rawan Banjir di Sumsel saat Pemilu 2024

Seluruh proses pemungutan suara diawasi oleh pengawas KPU dan saksi-saksi untuk memastikan keberlangsungan dan keberadaan transparansi dalam proses demokrasi ini.

Dalam melaksanakan hak pilihnya, pemilih juga perlu membawa berkas-berkas yang diminta oleh KPU, antara lain formulir Model C. Pemberitahuan-KPU dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

Waktu pelaksanaan pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, di mana setiap pemilih dapat mendatangi TPS.

KPU juga telah merancang skema proses pemungutan suara di TPS yang melibatkan beberapa pihak, seperti meja pencatat, meja KPPS, bilik suara, kotak suara, meja tinta, meja saksi, dan meja pengawas TPS.

Dengan pemahaman yang baik tentang tata cara memilih di TPS, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses Pemilu 2024 untuk menciptakan masa depan negara yang lebih baik.

KPU Pemilu 2024 TPS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVIDEO: Detik-detik Chef Juna Cekcok dengan Sopir Truk
Next Article Timnas AMIN Sumsel Siap Gelar Quick Count di Dua Lokasi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,915 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?