RELUNG.ID — Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) direncanakan akan dimulai pada April 2025. Namun, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyebutkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan sejumlah hal penting, termasuk menyusun ulang daftar ASN yang akan dipindahkan, terutama setelah penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48.
Menurut Rini, perubahan struktur kementerian memengaruhi proses pemindahan ASN karena data sebelumnya harus diperbarui.
“Nama-nama ASN yang akan dipindah dari masing-masing kementerian harus didata ulang, terutama untuk kementerian baru,” jelasnya.
Misalnya, jika sebelumnya ASN berada di Kementerian Hukum dan HAM, kini mereka mungkin akan dialihkan ke divisi HAM yang lebih spesifik. Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan alokasi ASN sesuai dengan struktur kementerian baru.
Rini juga menekankan pentingnya memastikan kesesuaian antara jumlah ASN yang akan pindah dengan kapasitas hunian yang tersedia di IKN.
“Desain awal hunian sudah disiapkan untuk 34 kementerian. Dengan adanya penambahan, kami harus menyesuaikan kembali jumlah ASN yang akan dipindahkan,” ungkapnya.
Rencana awal pemindahan ASN sebenarnya dijadwalkan pada Januari 2025. Namun, karena berdekatan dengan bulan puasa dan Lebaran, jadwal tersebut diundur hingga April 2025.
Menurut Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, keputusan ini juga mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kenyamanan ASN.
“Januari sempat direncanakan, tapi karena Lebaran di Maret, akhirnya dihitung ulang menjadi April,” kata Basuki.
Pemindahan ASN ke IKN adalah langkah besar yang memerlukan koordinasi antara kementerian, otoritas IKN, dan pemerintah pusat. Proses ini melibatkan:
1. Penyesuaian data ASN berdasarkan struktur kementerian baru.
2. Penyediaan infrastruktur hunian yang mencukupi.
3. Penetapan Perpres sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Keputusan akhir terkait jadwal dan proses pemindahan menunggu arahan dari Presiden dan kesiapan semua pihak terkait.[TRA]

