RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten Muara Enim mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang batu bara untuk membiayai penguatan konstruksi Jembatan Enim 3. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah mendesak menjelang rencana rehabilitasi total Jembatan Enim 2 oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim, Edison, menegaskan bahwa perbaikan Jembatan Enim 2 yang sudah lama tidak tersentuh perbaikan memerlukan pengalihan arus kendaraan, terutama truk bermuatan berat.
Jembatan Enim 3 menjadi alternatif, namun kondisinya saat ini belum layak dilintasi.
“Berdasarkan kajian teknis, oprit Jembatan Enim 3 bolong di bawah. Kalau dilewati kendaraan bertonase besar, bisa ambruk. Maka, penguatan jembatan itu harus didahulukan,” kata Edison, Rabu (21/5/2025).
Ia menyebut, seluruh biaya penguatan Jembatan Enim 3 akan ditanggung oleh pelaku usaha di sektor batu bara yang selama ini menggunakan jalur tersebut sebagai akses utama distribusi.
“Pihak perusahaan sudah saya panggil khusus. Saya tegaskan, kalau mereka tidak mau bantu perbaikan ini, artinya mereka tidak punya jalan. Ini bentuk tanggung jawab,” ujarnya.
Edison menambahkan, proyek perbaikan dua jembatan tersebut merupakan bagian dari masa transisi menuju pelarangan total angkutan batu bara di jalan nasional dan jalan dalam kota, yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.
“Tahun 2026 ke atas, tidak ada lagi truk batu bara yang melintas di jalan nasional, apalagi di dalam kota. Semua harus lewat jalan khusus. Kita ingin masyarakat nyaman, lalu lintas rapi, dan kesehatan lingkungan lebih terjamin,” pungkasnya.[NVS]

