Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemkab Muba Data 20 Ribu Sumur Minyak Ilegal, Bupati Toha: Saatnya Rakyat Dapat Kepastian Hukum
Bisnis

Pemkab Muba Data 20 Ribu Sumur Minyak Ilegal, Bupati Toha: Saatnya Rakyat Dapat Kepastian Hukum

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda20/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi sumur minyak ilegal di Muba yang terbakar. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUG.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat. Sedikitnya 20 ribu sumur minyak ilegal di Muba telah didata dan dilaporkan ke Kementerian ESDM.

Bupati Muba, M Toha, menegaskan pihaknya bersama Forkopimda akan all out mengawal legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat ini. Menurutnya, regulasi baru tersebut menjadi momentum penting bagi sekitar 200 ribu masyarakat Muba yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor ini.

“Saya tegaskan saat ini saya Bupati, bukan tauke minyak lagi. Jadi saya akan memikirkan kepentingan masyarakat Muba,” tegas Toha.

Sebagai tindak lanjut, BUMD Petro Muba telah lebih dulu mengajukan legalitas karena sudah memenuhi seluruh persyaratan. Sementara koperasi dan UMKM yang berminat masih dalam proses pemenuhan dokumen.

“Prinsipnya terbuka, silakan saja koperasi atau UMKM yang ingin mengajukan,” tambah Toha.

Direktur Utama Petro Muba, Khadafi, menjelaskan bahwa sesuai Permen ESDM 14/2025, kerja sama produksi bisa dilakukan antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM. Kerja sama ini berlaku untuk masa penanganan sementara maksimal empat tahun.

“BUMD, koperasi, dan UMKM wajib mengelola aspek keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan hidup. Kontraktor bertugas memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian SDA Setda Muba, Yulius Adi, menyebut lahirnya Permen ESDM 14/2025 menjadi payung hukum yang ditunggu-tunggu masyarakat. Selama ini, ribuan sumur rakyat beroperasi tanpa kepastian hukum.

“Alhamdulillah, berkat upaya bersama Permen ini akhirnya terbit. Kami langsung bergerak melakukan inventarisasi, dan hingga 10 Agustus lalu lebih dari 20 ribu sumur sudah kami laporkan ke Dinas ESDM Provinsi,” ungkap Yulius.

Menurut Yulius, pemerintah daerah kini memiliki peran penting dalam pemberian legalitas, pembinaan, serta pengawasan sumur rakyat.

“Fokusnya adalah keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, hingga peningkatan produksi migas,” tutupnya.[THQ]

Muba Pemkab Muba Sumur Minyak Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePusdokkes Polri: Balita CA Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil
Next Article KPK Panggil Lisa Mariana Terkait Korupsi Iklan Bank BJB Rp 409 Miliar
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba

30/09/20265 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Regional

Belum Sampai Ketujuan, Dua Sekawan Ditangkap Polisi Bawa 1 Kilogram Sabu ke Muba

30/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?