RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan akan mengikuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.
Penegasan itu disampaikan Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (24/12/2025).
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara. Dalam instruksi itu, seluruh perusahaan diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan.
Bupati Toha menegaskan, apabila setelah tanggal yang ditetapkan masih ditemukan truk angkutan batu bara melintas di jalan umum, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penghentian operasional.
“Kita sudah beberapa kali menggelar rapat. Intinya, kebijakan ini mengacu pada instruksi gubernur. Jika per 1 Januari 2026 masih ada angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, maka akan dihentikan,” ujar Toha.
Ia menambahkan, Pemkab Muba akan berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal di lapangan.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi menjelaskan, kondisi jalan di Kabupaten Muba saat ini cukup rentan akibat curah hujan tinggi dan keterbatasan lebar jalan. Hal ini berdampak pada kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan tambang yang berkomunikasi langsung ke pemerintah provinsi, padahal jalan yang digunakan merupakan kewenangan kabupaten.
“Jalan itu jalan kabupaten. Seharusnya perusahaan berkoordinasi dengan kami terlebih dahulu sebelum ke provinsi, karena keluhan masyarakat langsung disampaikan kepada bupati,” katanya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muba Ahmad Wendiansyah SSiT SH MSi menambahkan, pihaknya telah melakukan inventarisasi perusahaan tambang batu bara di wilayah Muba untuk dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya memiliki jalan khusus pertambangan, meski sebagian di antaranya masih dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, perusahaan diminta melaporkan perkembangan pembangunan jalan khusus secara berkala.
“Masih ada perusahaan yang jalannya belum selesai, tetapi sedang berproses. Kami minta progresnya dilaporkan secara rutin,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Prasetyo Diatmono yang mewakili PT Astaka dan PT Baturona menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus merupakan tanggung jawab perusahaan pertambangan. Jalan khusus tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 104 kilometer.
“Saat ini pengerasan jalan telah mencapai sekitar 79 kilometer atau 79 persen. Kendala utama yang masih dihadapi adalah pembebasan lahan,” katanya.[DSK]

