Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemkab Muba Ikuti Instruksi Gubernur, Truk Batu Bara Dilarang Gunakan Jalan Umum
Regional

Pemkab Muba Ikuti Instruksi Gubernur, Truk Batu Bara Dilarang Gunakan Jalan Umum

RiyadiBy Riyadi25/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Muba M. Toha dan Wakil Bupati Rohman. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan akan mengikuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.

Penegasan itu disampaikan Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (24/12/2025).

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara. Dalam instruksi itu, seluruh perusahaan diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan.

Baca juga :   Tidak Diberi Uang, Empat Remaja di Lubuklinggau Aniaya Pelajar SMA

Bupati Toha menegaskan, apabila setelah tanggal yang ditetapkan masih ditemukan truk angkutan batu bara melintas di jalan umum, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penghentian operasional.

“Kita sudah beberapa kali menggelar rapat. Intinya, kebijakan ini mengacu pada instruksi gubernur. Jika per 1 Januari 2026 masih ada angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, maka akan dihentikan,” ujar Toha.

Ia menambahkan, Pemkab Muba akan berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal di lapangan.

Baca juga :   Musim Kemarau Terancam Kekeringan, Desa Pauh I Siapkan Sumber Air Alternatif

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi menjelaskan, kondisi jalan di Kabupaten Muba saat ini cukup rentan akibat curah hujan tinggi dan keterbatasan lebar jalan. Hal ini berdampak pada kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan tambang yang berkomunikasi langsung ke pemerintah provinsi, padahal jalan yang digunakan merupakan kewenangan kabupaten.

“Jalan itu jalan kabupaten. Seharusnya perusahaan berkoordinasi dengan kami terlebih dahulu sebelum ke provinsi, karena keluhan masyarakat langsung disampaikan kepada bupati,” katanya.

Baca juga :   Sebagian OKI Diprakirakan Alami Hari Tanpa Hujan Terpanjang di Sumsel

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muba Ahmad Wendiansyah SSiT SH MSi menambahkan, pihaknya telah melakukan inventarisasi perusahaan tambang batu bara di wilayah Muba untuk dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya memiliki jalan khusus pertambangan, meski sebagian di antaranya masih dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, perusahaan diminta melaporkan perkembangan pembangunan jalan khusus secara berkala.

“Masih ada perusahaan yang jalannya belum selesai, tetapi sedang berproses. Kami minta progresnya dilaporkan secara rutin,” ujarnya.

Baca juga :   NasDem Sumsel Dukung Total Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum, Minta Penegakan Tanpa Kompromi

Dari pihak perusahaan, Prasetyo Diatmono yang mewakili PT Astaka dan PT Baturona menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus merupakan tanggung jawab perusahaan pertambangan. Jalan khusus tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 104 kilometer.

“Saat ini pengerasan jalan telah mencapai sekitar 79 kilometer atau 79 persen. Kendala utama yang masih dihadapi adalah pembebasan lahan,” katanya.[DSK]

Bupati Muba Dilarang Melintas Instruksi Gubernur Jalan Umum Truk batu bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRatusan Tug Boat di Sumsel Masih Urus Dokumen, KSOP Beri Perpanjangan Waktu
Next Article Datangi Tiga Gereja, Wabup OKU Timur Sebut Komitmen Kerukunan Umat Beragama
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?