Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemkab Muba Siapkan Dua Raperda Inisiatif Tahun 2023, Perda Covid-19 Dicabut
Regional

Pemkab Muba Siapkan Dua Raperda Inisiatif Tahun 2023, Perda Covid-19 Dicabut

alwiBy alwi12/06/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2023.

Kedua raperda insiatif tersebut diantaranya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Covid-19.

Hal ini diketahui dalam rapat paripurna DPRD Muba, Senin (12/6).

Baca Juga: Sama seperti Rokok! Ini 4 Efek Buruk Vape

Dia mengatakan, raperda inisiatif Pemkab Muba yang pertama yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam raperda tersebut, telah diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Raperda ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memaksimalkan potensi yang ada di Muba dalam meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Baca Juga: Ini 3 Pulau Dihancurkan Pemerintah Dunia di One Piece

Kedua, yaitu Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Covid-19.

“Kami harap dua raperda inisiatif Pemkab Muba ini dapat diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dewan kehormatan,” ujarnya.

Selain itu, Apriyadi juga menyampaikan gambaran umum pencapaian pelaksanaan APBD. Mulai dari sektor pendapatan daerah yang terdiri pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Kerajaan Lulusia Dihancurkan Im Sama

Sedangkan dari sektor Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer.

“Ini sesuai dengan pokok penjelasan secara garis besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSama seperti Rokok! Ini 4 Efek Buruk Vape
Next Article 4 Efek Buruk BAB sambil Main HP
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?