RELUNG.ID – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2023.
Kedua raperda insiatif tersebut diantaranya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Covid-19.
Hal ini diketahui dalam rapat paripurna DPRD Muba, Senin (12/6).
Baca Juga: Sama seperti Rokok! Ini 4 Efek Buruk Vape
Dia mengatakan, raperda inisiatif Pemkab Muba yang pertama yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam raperda tersebut, telah diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Raperda ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memaksimalkan potensi yang ada di Muba dalam meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Baca Juga: Ini 3 Pulau Dihancurkan Pemerintah Dunia di One Piece
Kedua, yaitu Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Covid-19.
“Kami harap dua raperda inisiatif Pemkab Muba ini dapat diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dewan kehormatan,” ujarnya.
Selain itu, Apriyadi juga menyampaikan gambaran umum pencapaian pelaksanaan APBD. Mulai dari sektor pendapatan daerah yang terdiri pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Kerajaan Lulusia Dihancurkan Im Sama
Sedangkan dari sektor Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer.
“Ini sesuai dengan pokok penjelasan secara garis besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI,” pungkasnya.

