Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menjalin kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Lahat terkait pembinaan anak yang tersandung kasus hukum.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan keduanya pada Senin (23/1/2023). Sekretaris DPPKBPPPA PALI, Mardiansyah mengatakan, kerja sama yang dilakukan untuk melindungi anak yang tersandung kasus hukum.
Baca Juga: Tak Diberi Uang, Seorang Suami di PALI Lakukan KDRT ke Istri dan Anak Balitanya
“Sehingga, walaupun sedang menjalani masa tahanan, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.
Mardiansyah menjelaskan, pendampingan anak yang bermasalah dengan hukum agar dilaksanakan secara bersama antara Bapas dan DPPKBPPPA.
Baca Juga: Harga Getah Karet Tidak Stabil, Warga di PALI Mulai Alih Fungsi Lahan
“Mudah-mudahan saja, dengan adanya kerjasama ini hak anak yang saat ini dalam pembinaan tetap terpenuhi. Pendampingan ini akan dilaksanakan bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bapas kelas II Lahat Perimansyah saat penandatanganan MoU dengan DPPKBPPPA PALI, memerintahkan kepada bawahannya ketika melakukan pendampingan anak yang bermasalah dengan hukum supaya berkoordinasi dengan DPPKBPPPA PALI.
Baca Juga: Pasal Mi Instan dan Minuman Kaleng, Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI Ditangkap Polisi
“Kami tetap berpatokan dengan aturan yang berlaku. Selalu jaln komunikasi dan berkoordinasi dengan DPPKBPPPA dan rekomendasikan yang terbaik bagi anak bermasalah dengan hukum,” tandasnya.

