RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau berencana bakal melakukan penertiban terhadap perizinan tempat hiburan malam.
Hal ini dilakukan untuk tata kelola khususnya tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau.
Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan tata kelola tempat hiburan malam, bahkan pihaknya juga telah melakukan penertiban dari perizinannya.
Menurutnya, memang ada beberapa tempat hiburan malam dan tidak bisa diterbitkan perizinannya. Lantaran, lokasinya bukan hak milik.
“Syarat izin itu diantaranya harus hak milik. Sedangkan mereka di posisi tanah eks Cikencreng,” katanya.
Meski demikian, pihaknya masih terus mencari skema terbaik walaupun izin mereka belum dikeluarkan. Mengingat, untuk pajak pariwisata sudah dilakukan.
Namun, pihaknya harus melakukan pengawasan sesuai dengan perizinan yang berlaku baik dari minuman alkohol dan jam operasionalnya.
“Kami bakal awasi kedepannya,” singkatnya. (NSR)

