RELUNG.ID – Pemerintah Kota Prabumulih mempertegas larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di wilayah perkotaan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat dari dampak aktivitas angkutan tambang.
Wali Kota Prabumulih, Arlan menegaskan, seluruh unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan wajib bersatu dan berkoordinasi menjaga perbatasan kota agar angkutan batubara tidak lagi masuk ke jalur umum.
Penegasan tersebut disampaikan Arlan saat memimpin rapat koordinasi pengendalian angkutan batu bara, menyusul hasil rakor kesiapan pemberlakuan penggunaan jalan khusus pertambangan yang digelar di Griya Agung Palembang akhir 2025 lalu.
“Kesepakatan di Griya Agung harus dijalankan di lapangan. Tidak boleh ada lagi angkutan batu bara melintas di jalan umum Kota Prabumulih,” tegas Arlan.
Menurutnya, angkutan batubara selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan jalan hingga ancaman keselamatan pengguna jalan.
Pemkot Prabumulih akan memusatkan penjagaan di sejumlah titik strategis yang kerap menjadi jalur masuk angkutan batubara. Dua lokasi yang menjadi fokus utama pengawasan ketat adalah Simpang Tanjung Raman dan kawasan Tugu Air Mancur.
Kedua titik tersebut dinilai rawan karena sering dimanfaatkan sebagai jalur alternatif oleh angkutan batu bara untuk menghindari pengawasan.
“Dua titik itu jadi pintu masuk utama. Penjagaan kita fokuskan di sana,” ujar Arlan.
Ia menegaskan, pengawasan tidak bersifat sementara, melainkan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah menegakkan aturan.
Dalam pelaksanaan penjagaan, Pemkot Prabumulih melibatkan Dishub, Satpol PP, camat, lurah, RT, hingga Linmas. Penjagaan dilakukan terpadu dengan sistem sif siang dan malam untuk memastikan pengawasan berlangsung selama 24 jam penuh.
“Kita jage siang dan malam. Jangan sampai ada celah,” tegasnya dengan logat khas daerah.
Arlan menilai keterlibatan RT dan Linmas penting karena mereka paling mengetahui kondisi di lapangan dan dapat segera melaporkan jika terjadi pelanggaran.
Wali Kota memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar. Setiap kendaraan angkutan batu bara yang kedapatan masuk ke jalur kota akan langsung dihentikan, diamankan, dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada kompromi. Masuk kota, kita tindak,” tegasnya.
Menurut Arlan, kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mendorong penggunaan jalan khusus pertambangan untuk angkutan batu bara.
Dengan penggunaan jalan khusus, aktivitas pertambangan diharapkan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Ini untuk kepentingan warga Prabumulih. Kalau semua kompak, angkutan batubara tidak akan lagi masuk ke jalan kota,” pungkasnya. (SMP)

