RELUNG.ID – Pemerintah Kota Prabumulih menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Jumat (26/09/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Mulyadi Karoman, S.Pd., M.Si.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Sertifikat tanah menjadi dokumen resmi yang melindungi masyarakat dari potensi sengketa, sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai aset berharga, termasuk agunan untuk pengembangan usaha.
“Pemerintah ingin memastikan setiap warga memiliki hak yang jelas atas tanahnya. Dengan sertifikat ini, masyarakat terlindungi secara hukum dan memiliki aset yang bisa dimanfaatkan untuk kemajuan keluarga,” tegas Mulyadi.
Acara yang digelar di Kantor Lurah Sungai Medang berlangsung khidmat. Warga penerima sertifikat menyambutnya dengan antusias dan rasa syukur, mengingat dokumen ini telah lama dinantikan.
Pemkot berharap, selain memberikan jaminan hukum, sertifikat tanah dapat menjadi modal produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan taraf hidup masyarakat Prabumulih. (SMP)

