RELUNG.ID – Satlantas Polrestabes Palembang meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya syarat tambahan yakni Tes Psikologi dalam penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, para pemohon SIM nantinya akan mendapatkan arahan dari petugas saat akan melaksanakan dua tes psikologi ini.
“Jadi tidak perlu takut bagi pemohon SIM dan perpanjangan SIM saat hendak tes psikologi di Polrestabes, Palembang,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Selasa (26/2).
Dia menambahkan, tes psikologi merupakan syarat dalam pembuatan SIM dan perpanjang SIM, adapun yang menjadi dasar dalam pelaksanaan layanan tes psikologi Sim.
“Jelas pertama UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. UU ini menegaskan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah, dan pengguna jalan,” katanya.
Serta pasal 81, disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kemampuan kesehatan jasmani dan rohani.
“Tes psikologi menjadi bagian dari evaluasi kesehatan rohani bertujuan memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang memadai untuk berkendara secara aman,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tes psikologi atau psikotes kini menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik memperpanjang maupun membuat baru.
Dalam tahapan ini nantinya terdapat dua tes psikologi yaitu tentang angka dan tentang simbol angka.
“Pemohon nantinya harus lulus dua tes ini baik pertanyaan angka maupun simbol angka,” kata salah satu Penguji Multikologi Tes di Polrestabes Palembang, A Riski Kurniawan.
Saat pemohon berhasil lulus dua tes tersebut, maka pihaknya akan berkomunikasi dengan psikolog untuk mengeluarkan hasil tes ini sebagai syarat penerbitan SIM. Namun, jika salah satu tes tidak lulus maka pemohon dianggap tidak memenuhi syarat.
“Pemohon akan diminta menunggu paling lama satu jam hingga dua jam untuk tes kembali,” terangnya.
Dia mengatakan, agar mendapatkan surat hasil tes psikologi, pemohon dapat mendatangi ruang tes dengan melampirkan fotocopy KTP bagi pembuatan baru. Sedangkan untuk perpanjangan pemohon wajib melampirkan fotocopy SIM lama.
“Ada tiga aspek yang menjadi penilaian, pertama tentang kecerdasaan, kedua kelarasan dan ketiga evaluasi kepribadian. Hanya saja untuk angka kelulusan kami tidak bisa memberitahu kepada masyarakat,” tutupnya. (DNP)

