Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pemohon Harus Lulus Dua Tes Psikologi untuk Dapat SIM, Ini Respon Satlantas Palembang
Hukum

Pemohon Harus Lulus Dua Tes Psikologi untuk Dapat SIM, Ini Respon Satlantas Palembang

alwiBy alwi26/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi SIM, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satlantas Polrestabes Palembang meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya syarat tambahan yakni Tes Psikologi dalam penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, para pemohon SIM nantinya akan mendapatkan arahan dari petugas saat akan melaksanakan dua tes psikologi ini.

“Jadi tidak perlu takut bagi pemohon SIM dan perpanjangan SIM saat hendak tes psikologi di Polrestabes, Palembang,”  kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Selasa (26/2).

Baca juga :   Sidang Perdana Korupsi Kredit Macet BRI Rp922 Miliar, Empat Terdakwa Bakal Ajukan Eksepsi

Dia menambahkan, tes psikologi merupakan syarat dalam pembuatan SIM dan perpanjang SIM, adapun yang menjadi dasar dalam pelaksanaan layanan tes psikologi Sim.

“Jelas pertama UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. UU ini menegaskan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah, dan pengguna jalan,” katanya.

Serta pasal 81, disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kemampuan kesehatan jasmani dan rohani.

Baca juga :   Polda Metro Bantah Ada Intervensi di Kasus Roy Suryo–Dokter Tifa, Tegaskan Proses Sesuai KUHAP

“Tes psikologi menjadi bagian dari evaluasi kesehatan rohani bertujuan memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang memadai untuk berkendara secara aman,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tes psikologi atau psikotes kini menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik memperpanjang maupun membuat baru.

Dalam tahapan ini nantinya terdapat dua tes psikologi yaitu tentang angka dan tentang simbol angka.

Baca juga :   Emosi Tak Terkendali, Suami Habisi Istri di Rumah Kontrakan di Palembang

“Pemohon nantinya harus lulus dua tes ini baik pertanyaan angka maupun simbol angka,” kata salah satu Penguji Multikologi Tes di Polrestabes Palembang, A Riski Kurniawan.

Saat pemohon berhasil lulus dua tes tersebut, maka pihaknya akan berkomunikasi dengan psikolog untuk mengeluarkan hasil tes ini sebagai syarat penerbitan SIM. Namun, jika salah satu tes tidak lulus maka pemohon dianggap tidak memenuhi syarat.

“Pemohon akan diminta menunggu paling lama satu jam hingga dua jam untuk tes kembali,” terangnya.

Baca juga :   Selama Libur Lebaran, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup

Dia mengatakan, agar mendapatkan surat hasil tes psikologi, pemohon dapat mendatangi ruang tes dengan melampirkan fotocopy KTP bagi pembuatan baru. Sedangkan untuk perpanjangan pemohon wajib melampirkan fotocopy SIM lama.

“Ada tiga aspek yang menjadi penilaian, pertama tentang kecerdasaan, kedua kelarasan dan ketiga evaluasi kepribadian. Hanya saja untuk angka kelulusan kami tidak bisa memberitahu kepada masyarakat,” tutupnya. (DNP)

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Polrestabes Palembang SIM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenulis dan Produser Film Transformers, Roberto Orci Dikabarkan Meninggal Dunia
Next Article Photoshop Hadir di iPhone dan Android, Yuk Intip Fitur Gratisnya
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?