RELUNG.ID – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres OKU Timur, telah memberlakukan tes psikologi sebagai syarat tambahan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa kemarin (18/2).
Hal ini merujuk Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2021, terkait penerbitan dan penandatanganan Surat Izin Mengemudi.
Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya melalui Baur SIM, Aipda Heri Okta menjelaskan, pemberlakuan tes psikologi dalam pembuatan SIM ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2021.
“Untuk daerah Jawa sebenarnya sudah lama dìterapkan. Namun untuk wilayah Sumsel mulai berlaku kemarin,” jelas Heri, Rabu (19/2).
Tes psikologi ini tidak hanya berlaku bagi pemohon SIM baru tapi juga berlaku bagi yang mengajukan perpanjangan SIM.
Penggunaan tes psikologi ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 1 dan 4.
”Dalam ayat 4 dìsebutkan syarat kesehatan yang dìmaksud meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis,” ungkap Heri.
Pemeriksaan psikologi ini meliputi berbagai hal seperti kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian. Selain itu, juga mencakup stabilitas emosi, kepribadian diri dan kemampuan penyelesaian diri.
Heri menambahkan, tes psikologi ini dìlakukan oleh dokter psikolog, tenaga profesional ini bukan bagian dari Polri.
Hasil dari tenaga profesional inilah yang menjadi salah satu rujukan dalam penerbitan SIM. Mengenai biayanya, tes psikologi untuk syarat bikin SIM ini membayar sekitar Rp 100 ribu.
“Untuk dì OKU Timur tempat tes psikologinya dì jalan lintas Kotabaru Selatan, tepatnya samping rumah Makan Doyok,” ungkap Heri.
Dia pun berharap dengan penerapan tes psikolog ini dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan. Sebab pemohon yang dìkeluarkan SIM-nya telah dinyatakan layak membawa kendaraan, baik secara teknik maupun kejiwaannya.
“Hal ini sudah dìbuktikan dari hasil tes psikologi-nya saat pemohon mengajukan pembuatan SIM,” pungkasnya. (MZN)

