Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemohon SIM Wajib Ikuti Tes Psikologi, Bayar Tambahan Rp100 Ribu
Regional

Pemohon SIM Wajib Ikuti Tes Psikologi, Bayar Tambahan Rp100 Ribu

alwiBy alwi19/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya. (Amizon/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres OKU Timur, telah memberlakukan tes psikologi sebagai syarat tambahan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa kemarin (18/2).

Hal ini merujuk Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2021, terkait penerbitan dan penandatanganan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga :   Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Terduga Bandar Narkoba di OKU Timur Berakhir di Persawahan

Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya melalui Baur SIM, Aipda Heri Okta menjelaskan, pemberlakuan tes psikologi dalam pembuatan SIM ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2021.

“Untuk daerah Jawa sebenarnya sudah lama dìterapkan. Namun untuk wilayah Sumsel mulai berlaku kemarin,” jelas Heri, Rabu (19/2).

Tes psikologi ini tidak hanya berlaku bagi pemohon SIM baru tapi juga berlaku bagi yang mengajukan perpanjangan SIM.

Baca juga :   Polres OKU Timur Bongkar Dugaan Angkutan Batu Bara Ilegal, 9 Tronton Disita

Penggunaan tes psikologi ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 1 dan 4.

”Dalam ayat 4 dìsebutkan syarat kesehatan yang dìmaksud meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis,” ungkap Heri.

Pemeriksaan psikologi ini meliputi berbagai hal seperti kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian. Selain itu, juga mencakup stabilitas emosi, kepribadian diri dan kemampuan penyelesaian diri.

Baca juga :   Jelang Pileg, RSJ Ernaldi Bahar Sumsel Siap Tampung dan Rawat Caleg yang Mengalami Depresi

Heri menambahkan, tes psikologi ini dìlakukan oleh dokter psikolog, tenaga profesional ini bukan bagian dari Polri.

Hasil dari tenaga profesional inilah yang menjadi salah satu rujukan dalam penerbitan SIM. Mengenai biayanya, tes psikologi untuk syarat bikin SIM ini membayar sekitar Rp 100 ribu.

“Untuk dì OKU Timur tempat tes psikologinya dì jalan lintas Kotabaru Selatan, tepatnya samping rumah Makan Doyok,” ungkap Heri.

Baca juga :   Tak Diberi Uang, Sopir Truk Batubara Dibacok di OKU Timur

Dia pun berharap dengan penerapan tes psikolog ini dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan. Sebab pemohon yang dìkeluarkan SIM-nya telah dinyatakan layak membawa kendaraan, baik secara teknik maupun kejiwaannya.

“Hal ini sudah dìbuktikan dari hasil tes psikologi-nya saat pemohon mengajukan pembuatan SIM,” pungkasnya. (MZN)

Polres OKU Timur Surat Izin Mengemudi Syarat tambahan pembuatan SIM Tes Psikologi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Emas Antam Kembali Melonjak, Tembus Rp1.691.000 Per Gram
Next Article Paket Spotify Music Pro Bakal Hadir Tahun ini, Hadirkan Fitur Edit Lagu
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,015 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,885 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,857 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?