RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin resmi memberlakukan pembatasan kapal tongkang yang melintas di sekitar area pembangunan Jembatan P6 Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Tindak Lanjut Pembangunan Jembatan P6 Lalan yang dipimpin Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Bupati Muba HM Toha Tohet di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (19/5/2026).
Pembatasan dilakukan sebagai langkah antisipasi guna menjaga keamanan dan kelancaran proses pembangunan jembatan yang sebelumnya ambruk akibat ditabrak kapal tongkang pada Agustus 2024 lalu.
Dalam rapat tersebut disepakati, selama masa pembangunan berlangsung hanya tongkang berukuran maksimal 210 hingga 230 kaki yang diperbolehkan melintas di sekitar area proyek.
Selain membatasi ukuran tongkang, pemerintah juga menetapkan standar baru terhadap kapal tunda atau tugboat yang mendampingi kapal.
Tugboat diwajibkan memiliki kekuatan minimal 2.200 horsepower (HP) agar mampu melakukan manuver secara optimal saat melintasi jalur sungai di kawasan pembangunan.
Kapal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipastikan tidak diperkenankan melintas di area konstruksi Jembatan P6 Lalan.
Gubernur Herman Deru menegaskan, langkah pembatasan ini dilakukan demi memastikan keselamatan masyarakat dan mencegah terulangnya insiden yang dapat menghambat pembangunan jembatan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kita tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati HM Toha Tohet menyebut masyarakat Lalan sangat berharap pembangunan jembatan dapat berjalan lancar tanpa gangguan aktivitas pelayaran yang berpotensi membahayakan konstruksi.
Menurutnya, akses darat masyarakat harus segera pulih setelah cukup lama terganggu akibat putusnya jembatan penghubung tersebut.
Selain pembatasan tongkang dan standar tugboat, pemerintah juga meminta Badan Usaha Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memperketat pengawasan lalu lintas sungai di sekitar area proyek.
Seluruh standar operasional prosedur (SOP) pelayaran diminta diterapkan secara disiplin untuk memastikan keamanan pembangunan Jembatan P6 Lalan hingga selesai. (DSK)

