RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai memproses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya akan berakhir pada 2026 hingga awal 2027.
Melalui Sekretariat Daerah, aturan terkait persyaratan administrasi telah resmi disosialisasikan kepada seluruh pegawai terkait.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 800/1295/BKD.1/2026 yang mengatur masa berakhirnya kontrak PPPK sesuai periode pengangkatan masing-masing.
Sejumlah kontrak tercatat akan selesai pada rentang 1 Januari 2022–31 Desember 2026, 1 Februari 2022–31 Januari 2027, hingga 1 Maret 2022–28 Februari 2027.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menegaskan pentingnya kesiapan administrasi sejak dini.
Ia meminta seluruh PPPK yang mendekati akhir masa kerja untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan guna memperlancar proses perpanjangan.
Beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain surat rekomendasi dari pimpinan perangkat daerah, salinan SK PPPK yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), perjanjian kerja sebelumnya, serta dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir.
Tak hanya itu, bagi PPPK yang tidak diajukan perpanjangan kontrak, instansi terkait tetap diwajibkan menyampaikan alasan resmi beserta data pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
BKD juga menetapkan batas waktu pengumpulan berkas paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Ketentuan ini dimaksudkan agar seluruh proses administrasi dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan.
Ismail memastikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya akan memperpanjang kontrak PPPK yang menunjukkan kinerja baik dan tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Data BKD mencatat, sebanyak 3.141 PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan memasuki masa akhir kontrak dalam waktu dekat.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.318 PPPK guru dan 75 non-guru pada tahap pertama pengangkatan Mei 2022, serta 1.748 PPPK pada tahap kedua Juli 2022.
Dengan jumlah yang cukup besar, pemerintah daerah mengingatkan seluruh PPPK agar tidak menunda pengurusan administrasi demi menghindari kendala dalam proses perpanjangan kontrak. (DSK)

