Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemprov Sumsel Minta PPPK Segera Urus Perpanjangan Kontrak Jelang 2027
Regional

Pemprov Sumsel Minta PPPK Segera Urus Perpanjangan Kontrak Jelang 2027

alwiBy alwi16/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel usai melantik PPPK Sumsel. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai memproses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya akan berakhir pada 2026 hingga awal 2027.

Melalui Sekretariat Daerah, aturan terkait persyaratan administrasi telah resmi disosialisasikan kepada seluruh pegawai terkait.

Baca juga :   Penangkapan Dinilai Janggal, Ratusan Warga Desa Babatan Datangi Polres Empat Lawang

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 800/1295/BKD.1/2026 yang mengatur masa berakhirnya kontrak PPPK sesuai periode pengangkatan masing-masing.

Sejumlah kontrak tercatat akan selesai pada rentang 1 Januari 2022–31 Desember 2026, 1 Februari 2022–31 Januari 2027, hingga 1 Maret 2022–28 Februari 2027.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menegaskan pentingnya kesiapan administrasi sejak dini.

Baca juga :   Jembatan Muara Lawai Mangkrak, Pemprov Sumsel Ancam Tutup Jalur Batu Bara Jika Dana Tak Terkumpul

Ia meminta seluruh PPPK yang mendekati akhir masa kerja untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan guna memperlancar proses perpanjangan.

Beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain surat rekomendasi dari pimpinan perangkat daerah, salinan SK PPPK yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), perjanjian kerja sebelumnya, serta dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir.

Tak hanya itu, bagi PPPK yang tidak diajukan perpanjangan kontrak, instansi terkait tetap diwajibkan menyampaikan alasan resmi beserta data pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Disebut Aktivis Jadi Tempat Pelarian Pejabat Daerah yang Bermasalah, Aktivis Desak Evaluasi dan Kembalikan Meritokasi

BKD juga menetapkan batas waktu pengumpulan berkas paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Ketentuan ini dimaksudkan agar seluruh proses administrasi dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan.

Ismail memastikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya akan memperpanjang kontrak PPPK yang menunjukkan kinerja baik dan tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :   148 Sapi Kurban Pemprov Sumsel Disalurkan ke Warga, Herman Deru Pastikan Tanpa Dana APBD

Data BKD mencatat, sebanyak 3.141 PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan memasuki masa akhir kontrak dalam waktu dekat.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.318 PPPK guru dan 75 non-guru pada tahap pertama pengangkatan Mei 2022, serta 1.748 PPPK pada tahap kedua Juli 2022.

Dengan jumlah yang cukup besar, pemerintah daerah mengingatkan seluruh PPPK agar tidak menunda pengurusan administrasi demi menghindari kendala dalam proses perpanjangan kontrak. (DSK)

BKD Sumsel Pemprov Sumsel PPPK Syarat perpanjangan kontrak PPPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejati Sumsel Geledah Kantor Operator Pemandu, Komputer Hingga Ponsel Disita Terkait Korupsi Pelayaran
Next Article Spotify Hadirkan Pembelian Buku Cetak dan Perluas Fitur Audiobook
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?