RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mengusut dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.
Usai menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Muba, Kejati Sumsel juga menggeledah kantor operator pemandu yakni CV R yang beralamat di Jalan Pasundan, Lorong Family III, Kecamatan Kalidoni.
Selain itu, rumah saksi SR yang berada di Jalan Perum Griya Dharma Sejahtera, Kecamatan Gandus Palembang juga ikut digeledah untuk mencari barang bukti dalam kasus tersebut.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penggeledah tersebut. Dia berkata penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan surat perintah Kajati Sumsel pada 14 April 2025.
“Ada tiga lokasi yang digeledah. Satu di Kabupaten Muba yakni Kantor Dishub Kabupaten Muba dan dua di Palemhang yakni rumah saksi SR dan Kantor CV R,” ucap Vanny dalam pers rilis yang dibagikannya, Rabu (15/4/2026).
Vanny menyebutkan, penggeledah tersebut dilakukan guna mencari bukti petunjuk atas dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Muba tahun 2019-2025 yang sedang diselidiki oleh Kejati Sumsel.
“Dari ketiga lokasi yang digeledah, kita mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, tiga unit telepon dan satu unit CPU komputer. Alhamdulillah penggeledahan berjalan aman dan kondusif,” jelas dia.
Sebelumnya, Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin (Muba) Selasa (14/4/2026).
Penggeledahan oleh Tim Kejati Sumsel didampingi Tim Kejari Muba ini berlangsung sejak sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan menyisir ruang kerja bagian ASDP dan bidang Kearsipan.
Selama kurang lebih 6 jam penggeledahan Tim Kejati Sumsel memboyong sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan untuk periode tahun 2019 hingga 2025.
“Ya ada dua ruang yang dilakukan penggeledahan yakni ruang bidang ASDP dan kearsipan,” kata Plt Kepala Dishub, Hatta.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya peraturan Bupati Banyuasin Nomor 28 tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.
Aturan ini ditindaklanjuti melalui kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 sebagai operator pemanduan.
Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Dugaan awal, jasa pemanduan tersebut tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah. Dari hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diduga menimbulkan keuntungan ilegal (illegal gain) hingga mencapai sekitar Rp160 miliar.
“Pungutan itu tidak masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumadana, Rabu (8/4/2026).
Dalam perkara tersebut, Kejati telah menggeledah beberapa lokasi mulai dari dua rumah oknum ASN KSOP Palembang YK di Kemuning dan B di Ilir Timur II.
Dari lokasi itu, tim menyita empat unit handphone, satu unit iPad, emas sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta dokumen penting lainnya.
Kemudian, Kejati Sumsel juga menggeledah kantor KSOP Palembang dan menyita tiga buah amplop yang berisikan uang tunai Rp28,4 juta, beberapa amplop bekas uang, satu unit handphone serta dokumen. (DNP)

