Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kejati Sumsel Geledah Kantor Operator Pemandu, Komputer Hingga Ponsel Disita Terkait Korupsi Pelayaran
Regional

Kejati Sumsel Geledah Kantor Operator Pemandu, Komputer Hingga Ponsel Disita Terkait Korupsi Pelayaran

alwiBy alwi16/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Sumsel saat menggeledah kantor Operator Pemandu terkait dugaan korupsi pelayaran di Muba 2019-2025. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mengusut dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.

Usai menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Muba, Kejati Sumsel juga menggeledah kantor operator pemandu yakni CV R yang beralamat di Jalan Pasundan, Lorong Family III, Kecamatan Kalidoni.

Selain itu, rumah saksi SR yang berada di Jalan Perum Griya Dharma Sejahtera, Kecamatan Gandus Palembang juga ikut digeledah untuk mencari barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca juga :   Jaksa Agung Warning Kejati Sumsel: Tindak Tegas Pelanggaran Tambang!

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penggeledah tersebut. Dia berkata penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan surat perintah Kajati Sumsel pada 14 April 2025.

“Ada tiga lokasi yang digeledah. Satu di Kabupaten Muba yakni Kantor Dishub Kabupaten Muba dan dua di Palemhang yakni rumah saksi SR dan Kantor CV R,” ucap Vanny dalam pers rilis yang dibagikannya, Rabu (15/4/2026).

Vanny menyebutkan, penggeledah tersebut dilakukan guna mencari bukti petunjuk atas dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Muba tahun 2019-2025 yang sedang diselidiki oleh Kejati Sumsel.

Baca juga :   Alex Noerdin Diperiksa Soal Kebijakan Proyek Pasar Cinde, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Aliran Dana

“Dari ketiga lokasi yang digeledah, kita mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, tiga unit telepon dan satu unit CPU komputer. Alhamdulillah penggeledahan berjalan aman dan kondusif,” jelas dia.

Sebelumnya, Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin (Muba) Selasa (14/4/2026).

Penggeledahan oleh Tim Kejati Sumsel didampingi Tim Kejari Muba ini berlangsung sejak sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan menyisir ruang kerja bagian ASDP dan bidang Kearsipan.

Baca juga :   Prabowo Ajukan Belanja Negara Rp4.097 Triliun untuk RAPBN 2027

Selama kurang lebih 6 jam penggeledahan Tim Kejati Sumsel memboyong sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan untuk periode tahun 2019 hingga 2025.

“Ya ada dua ruang yang dilakukan penggeledahan yakni ruang bidang ASDP dan kearsipan,” kata Plt Kepala Dishub, Hatta.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya peraturan Bupati Banyuasin Nomor 28 tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.

Baca juga :   Modus Ajak Nonton, Pria di Muratara Lakukan Pelecehan ke Bocah 8 Tahun

Aturan ini ditindaklanjuti melalui kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 sebagai operator pemanduan.

Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.

Dugaan awal, jasa pemanduan tersebut tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah. Dari hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diduga menimbulkan keuntungan ilegal (illegal gain) hingga mencapai sekitar Rp160 miliar.

Baca juga :   Aksi Kucing-kucingan Truk Batu Bara Digagalkan Petugas Muba

“Pungutan itu tidak masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumadana, Rabu (8/4/2026).

Dalam perkara tersebut, Kejati telah menggeledah beberapa lokasi mulai dari dua rumah oknum ASN KSOP Palembang YK di Kemuning dan B di Ilir Timur II.

Dari lokasi itu, tim menyita empat unit handphone, satu unit iPad, emas sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta dokumen penting lainnya.

Baca juga :   Satgas Damai Cartenz 2025 Tangkap KKB Nikson Matuan di Papua

Kemudian, Kejati Sumsel juga menggeledah kantor KSOP Palembang dan menyita tiga buah amplop yang berisikan uang tunai Rp28,4 juta, beberapa amplop bekas uang, satu unit handphone serta dokumen. (DNP)

Dishub Muba Kejati Sumsel Korupsi Pelayaran Musi Banyuasin Operator Pemandu Sungai Lalan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Dugaan TPPU Hasil Narkoba, Crazy Rich Tulung Selapan OKI Dituntut Lima Tahun Penjara
Next Article Pemprov Sumsel Minta PPPK Segera Urus Perpanjangan Kontrak Jelang 2027
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?