RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 H.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 800/2746 IBKD.I/2024 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21/2023, jam kerja ASN akan disesuaikan dengan jadwal ibadah dan kebutuhan selama bulan suci Ramadan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, ketentuan jam kerja ASN telah ditetapkan dengan mengakomodasi kebutuhan ibadah Ramadan.
Perangkat daerah atau unit kerja dengan jadwal lima hari kerja akan masuk pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja akan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan istirahat selama 60 menit dari pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang bekerja enam hari, jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08.00-14.30 WIB dengan istirahat selama 60 menit dari pukul 11.30-12.30 WIB.
Meskipun jam kerja ASN selama Ramadan lebih singkat, Pemprov Sumsel tetap menegaskan pentingnya menjaga kinerja dan kelancaran pelayanan publik. Apel pagi setiap Senin dan apel gabungan perangkat daerah akan ditangguhkan selama bulan Ramadan untuk memberikan kesempatan lebih bagi ASN untuk beribadah dan menjaga kesehatan.
Ismail juga menekankan kepada para kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa kinerja pemerintahan tetap terjaga dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik selama bulan suci Ramadan. Dengan demikian, diharapkan bahwa penerapan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan efisiensi kerja ASN. [RG]

