RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 H.
Surat edaran nomor 800/665 /BKPSDM-V/2024 ini ditandatangani Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Aturan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka jam kerja Aparatur Sipil Negara.
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, berdasarkan surat edaran hari kerja ASN dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat jam bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB.
“Jumlah jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang baik yang melaksanakan lima hari kerja yaitu 32,5 jam dalam satu minggu,” katanya.
Selain itu, untuk apel pagi, senam pagi dan gotong royong ditiadakan selama bulan Ramadhan. Meski demikian, Ratu Dewa meminta kepala OPD untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan ini.
“Jangan sampai mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja OPD. Apalagi menganggu pelayanan publik,” pungkasnya.

