RELUNG.ID – Sebanyak 15 warga asal Sumatera Selatan (Sumsel) masih tertahan di Kamboja dan belum dapat kembali ke Indonesia.
Proses pemulangan mereka saat ini terkendala persoalan dokumen administrasi dan aturan keimigrasian negara setempat.
Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah koordinasi guna mempercepat proses kepulangan para warga tersebut.
“Kami melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses pemulangan bisa segera terealisasi,” ujar Cik Ujang saat Rapat Paripurna XXXI di DPRD Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumsel.
Selain itu, pemerintah juga telah mengundang pihak keluarga untuk memberikan penjelasan terkait tahapan yang sedang berlangsung.
Menurut Cik Ujang, kendala utama terletak pada status keimigrasian para warga tersebut di Kamboja. Mereka dikategorikan sebagai warga bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan administrasi setempat, sehingga proses pemulangan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di negara tersebut.
Saat ini, para warga tengah menjalani proses pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebagai dokumen pengganti paspor untuk keperluan administrasi kepulangan.
Pemerintah Provinsi Sumsel berharap proses penerbitan dokumen dapat segera selesai agar para warga bisa kembali ke Tanah Air dengan aman dan sesuai prosedur yang berlaku. (LWM)

