Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Izin Belum Lengkap, Pemprov Sumsel Hentikan Operasional Diskotek DA demi Tertib Usaha Hiburan
Regional

Izin Belum Lengkap, Pemprov Sumsel Hentikan Operasional Diskotek DA demi Tertib Usaha Hiburan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Apriyadi. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menghentikan sementara operasional Diskotek Dharma Agung (DA) di Palembang. Namun kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan bagian dari gerakan penataan besar-besaran sektor hiburan malam agar lebih tertib dan transparan.

Langkah ini diambil setelah tim lintas instansi menemukan satu izin penting yang belum dipenuhi pihak pengelola, yakni KBLI 56302—kategori usaha penyediaan minuman beralkohol dan layanan hiburan terkait. Tanpa izin tersebut, kegiatan diskotek dinilai belum legal sepenuhnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang “anti hiburan malam”, tetapi ingin memastikan seluruh usaha hiburan berjalan dalam koridor aturan.

“Pengusaha dipersilakan berusaha, tapi harus sesuai regulasi. Satu izin ini belum dipenuhi, maka operasional diskoteknya wajib dihentikan sementara,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Meski aktivitas diskotek dihentikan, pemerintah tidak menutup seluruh unit usaha yang berada dalam satu kompleks DA. Operasional hotel, restoran, dan karaoke tetap diperbolehkan berjalan karena izin-izinnya sudah memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pemberhentian sementara bersifat terfokus, bukan penghentian total yang bisa mematikan roda ekonomi bisnis hiburan.

“Kami hanya menghentikan sementara operasional diskoteknya. Unit usaha lain aman, tetap bisa beroperasi,” kata Apriyadi.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, mengungkapkan bahwa keputusan ini juga didorong oleh berbagai laporan masyarakat yang mempertanyakan kelengkapan izin dan pola operasional diskotek tersebut.

Setelah difasilitasi dan ditelaah bersama DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan instansi terkait, ditemukan bahwa izin diskotek belum dapat dinyatakan lengkap sesuai regulasi terbaru.

“Secara aturan, mereka memang masih punya kekurangan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Pemprov menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penghentian permanen. Pihak pengelola DA tetap memiliki peluang untuk kembali membuka diskotek selama persyaratan izin dilengkapi.

Pemerintah pun mengirim pesan jelas ke seluruh pelaku usaha hiburan malam di Sumsel yakni kegiatan boleh berjalan, tetapi tertib administrasi adalah harga mati.

“Kalau ketentuan dilanggar, tentu ada tindakan tegas. Tapi jika syarat terpenuhi, diskotek boleh dibuka kembali,” tambah Apriyadi.[THQ]

DA Diskotek DA Palembang Pemprov Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDishub Beri Izin Truk HD Putra Perkasa Abadi Melintas, Aktivis Curiga Ada Permainan, Gubernur Harus Bertindak!
Next Article Berangkat Umrah Saat Warganya Dilanda Banjir, Bupati Mirwan Diperiksa Kemendagri
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?