RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menghentikan sementara operasional Diskotek Dharma Agung (DA) di Palembang. Namun kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan bagian dari gerakan penataan besar-besaran sektor hiburan malam agar lebih tertib dan transparan.
Langkah ini diambil setelah tim lintas instansi menemukan satu izin penting yang belum dipenuhi pihak pengelola, yakni KBLI 56302—kategori usaha penyediaan minuman beralkohol dan layanan hiburan terkait. Tanpa izin tersebut, kegiatan diskotek dinilai belum legal sepenuhnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang “anti hiburan malam”, tetapi ingin memastikan seluruh usaha hiburan berjalan dalam koridor aturan.
“Pengusaha dipersilakan berusaha, tapi harus sesuai regulasi. Satu izin ini belum dipenuhi, maka operasional diskoteknya wajib dihentikan sementara,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Meski aktivitas diskotek dihentikan, pemerintah tidak menutup seluruh unit usaha yang berada dalam satu kompleks DA. Operasional hotel, restoran, dan karaoke tetap diperbolehkan berjalan karena izin-izinnya sudah memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pemberhentian sementara bersifat terfokus, bukan penghentian total yang bisa mematikan roda ekonomi bisnis hiburan.
“Kami hanya menghentikan sementara operasional diskoteknya. Unit usaha lain aman, tetap bisa beroperasi,” kata Apriyadi.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, mengungkapkan bahwa keputusan ini juga didorong oleh berbagai laporan masyarakat yang mempertanyakan kelengkapan izin dan pola operasional diskotek tersebut.
Setelah difasilitasi dan ditelaah bersama DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan instansi terkait, ditemukan bahwa izin diskotek belum dapat dinyatakan lengkap sesuai regulasi terbaru.
“Secara aturan, mereka memang masih punya kekurangan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Pemprov menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penghentian permanen. Pihak pengelola DA tetap memiliki peluang untuk kembali membuka diskotek selama persyaratan izin dilengkapi.
Pemerintah pun mengirim pesan jelas ke seluruh pelaku usaha hiburan malam di Sumsel yakni kegiatan boleh berjalan, tetapi tertib administrasi adalah harga mati.
“Kalau ketentuan dilanggar, tentu ada tindakan tegas. Tapi jika syarat terpenuhi, diskotek boleh dibuka kembali,” tambah Apriyadi.[THQ]

